• Minggu, 21 Desember 2025

Ini Kenapa Kewarganegaraan Eks TNI AL Satria Arta Kumbara Gugur Otomatis

Photo Author
- Rabu, 23 Juli 2025 | 16:02 WIB
Eks Marinir Satria Arta Sindir Pemerintah Usai Dicabut Kewarganegaraan: Negara Konoha, Koruptor Malah Dilindungi! (X.com/@NenkMonica)
Eks Marinir Satria Arta Sindir Pemerintah Usai Dicabut Kewarganegaraan: Negara Konoha, Koruptor Malah Dilindungi! (X.com/@NenkMonica)

 


KONTEKS.CO.ID
- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa kewarganegaraan Indonesia akan otomatis gugur jika seorang WNI bergabung dalam dinas militer negara asing.

Pernyataan ini disampaikan Supratman sebagai tanggapan atas polemik yang melibatkan Satria Arta Kumbara, mantan anggota TNI yang belakangan disebut-sebut menjadi tentara di negara asing.

“WNI yang menjadi tentara di negara asing maka secara otomatis akan kehilangan kewarganegaraannya,” ujar Supratman dalam keterangan tertulis, Rabu, 23 Juli 2025.

Baca Juga: Delapan Taruna Penerima Adhi Makayasa TNI-Polri Dilantik Prabowo di Istana Negara, Satu Berdarah Tionghoa

Ia merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, khususnya Pasal 23 huruf d dan e, yang menyatakan bahwa kehilangan status WNI terjadi apabila seseorang:

  • Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden (huruf d), atau
  • Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing yang jabatan tersebut hanya dapat dijabat oleh warga negara dari negara tersebut (huruf e).

Terkait kasus Satria Arta Kumbara, Menkumham menegaskan bahwa tidak diperlukan proses administratif untuk mencabut kewarganegaraan, apabila yang bersangkutan terbukti memenuhi unsur-unsur sebagaimana diatur dalam UU tersebut.

“Tidak ada proses pencabutan kewarganegaraan Satria Arta Kumbara menjadi WNI,” katanya.

Supratman juga menyampaikan bahwa hingga kini belum ada laporan resmi dari perwakilan Indonesia di luar negeri terkait status Satria Arta Kumbara.

Baca Juga: Indonesia Disebut Bakal Serahkan Pengelolaan Data Pribadi Warga ke Perusahaan Amerika

Namun demikian, jika terbukti menjadi tentara asing, status WNI yang bersangkutan tetap dinyatakan gugur secara hukum.

“Jika ingin kembali menjadi WNI maka yang bersangkutan harus mengajukan permohonan pewarganegaraan,” ujar Supratman.

 

Satria Arta Kumbara, mantan anggota TNI yang menjadi sorotan publik setelah disebut bergabung dengan militer negara asing, menyatakan keinginannya untuk kembali menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).

Baca Juga: Erika Carlina Tempuh Jalur Hukum, Laporkan DJ Panda atas Dugaan Pengancaman

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X