KONTEKS.CO.ID - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa kewarganegaraan Indonesia akan otomatis gugur jika seorang WNI bergabung dalam dinas militer negara asing.
Pernyataan ini disampaikan Supratman sebagai tanggapan atas polemik yang melibatkan Satria Arta Kumbara, mantan anggota TNI yang belakangan disebut-sebut menjadi tentara di negara asing.
“WNI yang menjadi tentara di negara asing maka secara otomatis akan kehilangan kewarganegaraannya,” ujar Supratman dalam keterangan tertulis, Rabu, 23 Juli 2025.
Ia merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, khususnya Pasal 23 huruf d dan e, yang menyatakan bahwa kehilangan status WNI terjadi apabila seseorang:
- Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden (huruf d), atau
- Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing yang jabatan tersebut hanya dapat dijabat oleh warga negara dari negara tersebut (huruf e).
Terkait kasus Satria Arta Kumbara, Menkumham menegaskan bahwa tidak diperlukan proses administratif untuk mencabut kewarganegaraan, apabila yang bersangkutan terbukti memenuhi unsur-unsur sebagaimana diatur dalam UU tersebut.
“Tidak ada proses pencabutan kewarganegaraan Satria Arta Kumbara menjadi WNI,” katanya.
Supratman juga menyampaikan bahwa hingga kini belum ada laporan resmi dari perwakilan Indonesia di luar negeri terkait status Satria Arta Kumbara.
Baca Juga: Indonesia Disebut Bakal Serahkan Pengelolaan Data Pribadi Warga ke Perusahaan Amerika
Namun demikian, jika terbukti menjadi tentara asing, status WNI yang bersangkutan tetap dinyatakan gugur secara hukum.
“Jika ingin kembali menjadi WNI maka yang bersangkutan harus mengajukan permohonan pewarganegaraan,” ujar Supratman.
Satria Arta Kumbara, mantan anggota TNI yang menjadi sorotan publik setelah disebut bergabung dengan militer negara asing, menyatakan keinginannya untuk kembali menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
Baca Juga: Erika Carlina Tempuh Jalur Hukum, Laporkan DJ Panda atas Dugaan Pengancaman
Artikel Terkait
Eks Marinir Satria Arta Sindir Pemerintah Usai Dicabut Kewarganegaraan: Negara Konoha, Koruptor Malah Dilindungi!
Eks Marinir TNI AL Satria Kumbara Minta Tolong Presiden Prabowo: Pulang dari Medan Perang, Kembalikan Status WNI
Anggota DPR Minta Kepastian Status WNI Satria Arta Kumbara, Eks Marinir TNI AL yang Minta Pulang Usai Jadi Tentara Bayaran Rusia
Eks Marinir TNI AL Satria Kumbara Minta Pulang, Ini Penjelasan Kemlu
Anggota DPR Sebut Pemerintah Tidak Wajib Beri Perlindungan buat Satria Arta Kumbara