• Minggu, 21 Desember 2025

Indonesia Disebut Bakal Serahkan Pengelolaan Data Pribadi Warga ke Perusahaan Amerika

Photo Author
- Rabu, 23 Juli 2025 | 14:57 WIB
Indonesia Akui Perlindungan Data Pribadi AS Memadai, Serahkan Pengelolaan Data kepada Perusahaan Amerika (Youtube/thewhitehouse)
Indonesia Akui Perlindungan Data Pribadi AS Memadai, Serahkan Pengelolaan Data kepada Perusahaan Amerika (Youtube/thewhitehouse)

KONTEKS.CO.ID - Pemerintah Indonesia disebut akan memberikan pengakuan kepada Amerika Serikat (AS) sebagai negara yang menyediakan perlindungan data pribadi yang memadai.

Langkah ini memungkinkan perusahaan-perusahaan asal Negeri Paman Sam untuk mengelola data pribadi masyarakat Indonesia.

Hal itu tertuang dalam Lembar Fakta bertajuk Amerika Serikat dan Indonesia Mencapai Kesepakatan Perdagangan Bersejarah yang dirilis Gedung Putih, dikutip pada Rabu, 23 Juli 2025.

Baca Juga: Tangkap Banyak Nelayan Ilegal dari Indonesia, Australia Sewa Hotel untuk Penahanan Sementara

“Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan Amerika Serikat sebagai negara atau yurisdiksi yang menyediakan perlindungan data yang memadai,” tulis pernyataan resmi Gedung Putih.

Gedung Putih menyebutkan, pengakuan ini dilandasi oleh berbagai upaya reformasi yang telah dilakukan perusahaan-perusahaan di negaranya dalam meningkatkan tata kelola perlindungan data pribadi selama beberapa tahun terakhir.

Washington dinilai kini mampu mengelola data dengan standar yang dianggap sepadan atau bahkan lebih tinggi dibanding ketentuan yang berlaku di Indonesia.

“Perusahaan-perusahaan Amerika telah mengupayakan reformasi ini selama bertahun-tahun,” bunyi pernyataan tersebut.

Baca Juga: Putri KW dan Gregoria Mariska Tunjung Masuk di Top 10 BWF

Meski demikian, pengelolaan data pribadi oleh perusahaan-perusahaan AS tetap harus mematuhi kerangka hukum yang berlaku di Indonesia, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Sesuai UU PDP, Tapi Bukan Tanpa Syarat

Dalam UU PDP, transfer data pribadi ke luar negeri dimungkinkan dengan beberapa syarat. Negara penerima wajib memiliki sistem perlindungan data pribadi yang setara atau lebih tinggi dari Indonesia.

Baca Juga: Gedung Putih Rilis Perincian Tarif Dagang AS-Indonesia, Tak Sekadar 19 Persen

Jika syarat ini tidak terpenuhi, maka harus ada mekanisme pelindungan data yang mengikat secara hukum.

Jika kedua skenario ini tidak dapat dipenuhi, pengendali data harus meminta persetujuan dari subjek data sebelum melakukan transfer.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X