• Senin, 22 Desember 2025

Tangkap Banyak Nelayan Ilegal dari Indonesia, Australia Sewa Hotel untuk Penahanan Sementara

Photo Author
- Rabu, 23 Juli 2025 | 14:45 WIB
Telah terjadi lonjakan jumlah nelayan Indonesia yang tertangkap di perairan utara Australia. (Handout)
Telah terjadi lonjakan jumlah nelayan Indonesia yang tertangkap di perairan utara Australia. (Handout)

KONTEKS.CO.ID - Lonjakan jumlah warga Indonesia yang tertangkap karena melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan utara Australia telah memaksa otoritas setempat mengambil alih sebuah hotel untuk menampung mereka menjelang proses pengadilan.

Pusat penahanan sementara ini berada di Frontier Hotel, kawasan pusat kota Darwin.

Hotel tersebut ditutup untuk umum dan dijaga petugas berseragam dari penyedia layanan MTC.

Saat kantor berita AAP mengunjungi hotel pada Rabu 23 Juli 2025 pagi waktu setempat, terlihat pengumuman di pintu masuk yang menyatakan akses hanya diperbolehkan untuk personel yang berwenang.

Baca Juga: Nelayan Temukan Lagi Seorang Korban KMP Tunu Pratama Jaya Mengambang di Laut

Di lobi, para pegawai MTC yang mengenakan seragam abu-abu menyampaikan hotel ditutup untuk umum, tetapi mereka tidak dapat memberikan informasi lebih lanjut.

Data dari Otoritas Pengelolaan Perikanan Australia (Australian Fisheries Management Authority) menunjukkan lebih dari 240 nelayan asing telah dituntut di Pengadilan Lokal Darwin sejak Juli 2024.

Jumlah itu naik dari 75 kasus pada tahun sebelumnya.

Karena Darwin tidak lagi memiliki pusat penahanan khusus untuk para tahanan jenis ini, hotel tersebut dijadikan sebagai tempat penampungan alternatif.

Baca Juga: Ratusan Warga Australia Gugat Perusahaan Suplemen Blackmores, Diduga Sebabkan Kerusakan Saraf Akibat B6 Berlebih

Para nelayan yang kapalnya disita patroli angkatan laut atau pasukan perbatasan Australia itu, sering kali dijatuhi hukuman berupa ikatan perilaku baik (good behaviour bond) setelah mengaku bersalah atas pelanggaran penangkapan ikan ilegal.

Setelahnya, mereka akan dideportasi kembali ke Indonesia.

Pasukan Perbatasan Australia (Australian Border Force) mengarahkan AAP untuk merujuk pada Undang-Undang Migrasi 1958, yang mewajibkan Departemen Dalam Negeri, termasuk pasukan perbatasan, untuk memulangkan warga asing yang tidak memiliki izin tinggal secepat mungkin dalam batas yang wajar.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X