KONTEKS.CO.ID - Lonjakan jumlah warga Indonesia yang tertangkap karena melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan utara Australia telah memaksa otoritas setempat mengambil alih sebuah hotel untuk menampung mereka menjelang proses pengadilan.
Pusat penahanan sementara ini berada di Frontier Hotel, kawasan pusat kota Darwin.
Hotel tersebut ditutup untuk umum dan dijaga petugas berseragam dari penyedia layanan MTC.
Saat kantor berita AAP mengunjungi hotel pada Rabu 23 Juli 2025 pagi waktu setempat, terlihat pengumuman di pintu masuk yang menyatakan akses hanya diperbolehkan untuk personel yang berwenang.
Baca Juga: Nelayan Temukan Lagi Seorang Korban KMP Tunu Pratama Jaya Mengambang di Laut
Di lobi, para pegawai MTC yang mengenakan seragam abu-abu menyampaikan hotel ditutup untuk umum, tetapi mereka tidak dapat memberikan informasi lebih lanjut.
Data dari Otoritas Pengelolaan Perikanan Australia (Australian Fisheries Management Authority) menunjukkan lebih dari 240 nelayan asing telah dituntut di Pengadilan Lokal Darwin sejak Juli 2024.
Jumlah itu naik dari 75 kasus pada tahun sebelumnya.
Karena Darwin tidak lagi memiliki pusat penahanan khusus untuk para tahanan jenis ini, hotel tersebut dijadikan sebagai tempat penampungan alternatif.
Para nelayan yang kapalnya disita patroli angkatan laut atau pasukan perbatasan Australia itu, sering kali dijatuhi hukuman berupa ikatan perilaku baik (good behaviour bond) setelah mengaku bersalah atas pelanggaran penangkapan ikan ilegal.
Setelahnya, mereka akan dideportasi kembali ke Indonesia.
Pasukan Perbatasan Australia (Australian Border Force) mengarahkan AAP untuk merujuk pada Undang-Undang Migrasi 1958, yang mewajibkan Departemen Dalam Negeri, termasuk pasukan perbatasan, untuk memulangkan warga asing yang tidak memiliki izin tinggal secepat mungkin dalam batas yang wajar.***
Artikel Terkait
Menteri Trenggono Minta Anggaran Rp2 Triliun untuk Bangun Kampung Nelayan Merah Putih
Nelayan Aceh Singkil Niat Patroli di Empat Pulau, Cegah Orang Luar Masuk
Kapolri Didesak Ambil Alih Kasus Tambang Nikel Ilegal PT WKM di Halmahera Timur
Becuk Bentuk Tim Khusus Berantas Barang Kena Cukai Ilegal