KONTEKS.CO.ID - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo didesak untuk mengambil alih penyelidikan kasus tambang nikel ilegal yang diduga dilakukan PT Wana Kencana Mineral (WKM) di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara.
Desakan ini muncul karena belum adanya transparansi terkait status tersangka dalam kasus yang ditengarai merugikan negara secara ekonomi dan ekologis.
Direktur Eksekutif Anatomi Pertambangan Indonesia (API), Riyanda Barmawi, mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut tidak mengantongi sejumlah dokumen penting, seperti Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dan jaminan reklamasi, meski telah mengoperasikan terminal khusus untuk ekspor bijih nikel.
"Bagaimana mungkin perusahaan punya terminal khusus, tapi tak punya dokumen reklamasi? Ini pelanggaran serius," kata Riyanda dalam diskusi publik API di Jakarta, Jumat, 27 Juni 2025.
Biji Nikel Sitaan Negara Diduga Dijual Diam-Diam
Riyanda menyebut PT WKM telah menjual sekitar 90.000 metrik ton bijih nikel yang seharusnya menjadi sitaan negara.
Laporan penjualan itu telah dilayangkan ke Polda Maluku Utara, sementara penyidikan oleh Bareskrim Polri dikabarkan telah menetapkan dua tersangka.
Namun, hingga kini, identitas para tersangka belum diungkap ke publik.
“Kami mendesak Kapolri untuk mengambil alih kasus ini secara langsung. Jangan sampai kasus sebesar ini berlarut-larut tanpa kejelasan,” ujar Riyanda.
Ia juga meminta agar Direktur Utama PT WKM turut diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Riyanda, dampak dari aktivitas tambang ilegal ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menyebabkan kerusakan lingkungan serius yang belum tertangani.
DPD RI: Presiden Prabowo Harus Turun Tangan
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Maluku Utara, Hasby Yusuf, juga angkat suara.
Ia menilai kerusakan lingkungan di Halmahera Timur telah mencapai titik kritis dan menuntut Presiden Prabowo Subianto turun tangan langsung.
Artikel Terkait
Beredar Isu Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo Diganti, Penasihat Kapolri: Mungkin Memang Sudah Waktunya
Bukan 5 Perusahaan, Greenpeace Sebut Ada 12 Izin Tambang Nikel di Geopark Raja Ampat
Pemerintah akan Beri Sanksi Pelanggaran Tambang Nikel di Morowali
Divisi Humas Polri Raih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi, Listyo Sigit Prabowo: Selamat Para Satker
Banjir Halmahera Selatan: Ribuan Warga Mengungsi, Balita Meninggal Dunia Terseret Arus