• Minggu, 21 Desember 2025

Pekerja Migran Indonesia Wajib Simak! Berlaku 1 Januari 2026, Transfer Gaji Seluruh PMI Rumah Tangga di Arab Saudi Harus Melalui Saluran Resmi

Photo Author
- Minggu, 21 Desember 2025 | 23:11 WIB
Kementerian Arab Saudi wajibkan majikan untuk mentransfer gaji pekerja rumah tangganya semisal pekerja migran Indonesia melalui saluran resmi. (Foto: Saudi Gazette)
Kementerian Arab Saudi wajibkan majikan untuk mentransfer gaji pekerja rumah tangganya semisal pekerja migran Indonesia melalui saluran resmi. (Foto: Saudi Gazette)

KONTEKS.CO.ID – Demi melindungi para pekerja rumah tangga, termasuk pekerja migran Indonesia, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi memberlakukan peraturan baru terkait pembayaran gaji.

Mengutip laman Saudi Gazette, Minggu 21 Desember 2025, Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial akan mulai menerapkan keputusan wajib bagi para majikann untuk mentransfer gaji pekerja rumah tangganya melalui saluran resmi.

Peraturan sistem penggajian baru ini akan mulai berlaku 1 Januari 2026.

Baca Juga: Jangan Lewatkan! Kuota Mudik Gratis Natal dan Tahun Baru Kemenhub Masih Tersedia, Simak Cara Daftarnya di Sini

Inisiatif ini menandai langkah signifikan menuju perlindungan hak-hak terkait gaji pekerja rumah tangga dan peningkatan transparansi dalam hubungan kontraktual antara majikan dan pekerja.

Layanan transfer gaji elektronik melalui platform Musaned sangat penting dalam meningkatkan keandalan pembayaran upah. Hal ini dicapai dengan memanfaatkan saluran resmi seperti dompet digital dan bank yang berpartisipasi.

Sistem baru memastikan perlindungan hak, menyederhanakan prosedur bagi semua pihak, dan berkontribusi pada peningkatan kualitas layanan serta pengembangan sektor pekerja rumah tangga.

Baca Juga: Juara Tunggal Putri wondr by BNI Kejurnas PBSI 2025: Divya Bertekad Ikuti Jejak Sang Ayah Sony Dwi Kuncoro Raih Medali Olimpiade

Saudi meyakini layanan pembayaran gaji pekerja rumah tangga melalui saluran resmi yang ditentukan menawarkan beberapa keuntungan bagi majikan dan pekerja.

Layanan ini meningkatkan verifikasi gaji pekerja rumah tangga, memfasilitasi penyelesaian prosedur terkait karyawan setelah pemutusan kontrak atau perjalanan.

Juga menjamin bahwa pekerja menerima gaji mereka secara teratur, konsisten, dan aman. Alternatifnya, para pekerja dapat dengan mudah dan aman mentransfer gaji mereka kepada keluarga mereka di kampung halaman melalui saluran resmi yang sama.

Baca Juga: Mubes Warga NU Hasilkan 9 Rekomendasi: Dorong Percepatan Muktamar Hingga Kembalikan Konsesi Tambang ke Negara

Tahap pertama implementasi keputusan ini dimulai pada 1 Juli 2024, dengan tujuan melindungi hak-hak pihak-pihak yang terikat kontrak, memastikan transparansi dalam proses pembayaran gaji, dan menyederhanakannya bagi para penerima manfaat.

Tahap pertama transfer gaji melalui saluran resmi, yang dimulai pada 1 Juli 2024, berlaku untuk pekerja rumah tangga yang tiba di Arab Saudi untuk pertama kalinya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X