• Minggu, 21 Desember 2025

Palsukan Dokumen Pekerja Migran Demi Untung Pribadi, 2 Pria Terancam Pasal Perdagangan Orang

Photo Author
- Rabu, 12 November 2025 | 08:10 WIB
Bandara Soekarno-Hatta masuk daftar 10 besar dengan layanan imigrasi terbaik 2025 versi Skytrax (Foto: Instagram/@injourney.id)
Bandara Soekarno-Hatta masuk daftar 10 besar dengan layanan imigrasi terbaik 2025 versi Skytrax (Foto: Instagram/@injourney.id)

KONTEKS.CO.ID - Impian seorang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) bernama Kadek Sastra Utama untuk bekerja sebagai terapis di Oman, harus hancur berkeping-keping tepat di gerbang keberangkatan.

Ia digagalkan terbang oleh petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) bukan karena kesalahannya, melainkan karena ia diduga telah menjadi korban sindikat pemalsuan dokumen yang kini terancam pasal perdagangan orang (TPPO).

Peristiwa yang menimpa Kadek ini menjadi pintu masuk bagi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandara Soetta untuk membongkar jaringan pemalsu Electronic Pekerja Migran Indonesia (E-PMI).

Petugas imigrasi yang curiga menemukan bahwa dokumen E-PMI atau Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) yang dibawa Kadek tidak valid alias palsu.

Kasat Reskrim Kompol Yandri Mono, pada Selasa, 11 November 2025, menjelaskan bahwa Kadek yang kebingungan akhirnya mengaku.

Baca Juga: Netflix Guyur Bonus Rp250 Miliar ke Sony Gara-gara 'K-Pop Demon Hunters', Sekuel Siap Tayang 2029!

"CPMI tersebut mengaku dibantu oleh tersangka UM dalam proses keberangkatannya," kata Yandri, seperti dikutip dari tirto.id. Pengakuan ini langsung ditindaklanjuti oleh tim penyidik yang segera melakukan penelusuran.

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa UM bekerja sama dengan pelaku lain berinisial AJW. Tim Satreskrim pun bergerak cepat dan berhasil melacak keberadaan AJW hingga ke Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Pada 14 Oktober 2025, AJW ditangkap di rumahnya di wilayah Baki, Sukoharjo, dan langsung mengakui perbuatannya.

Fakta di balik kejahatan ini sangat ironis. AJW, yang sehari-hari adalah pekerja lepas di bidang ekspor-impor biji kopi, ternyata memiliki keahlian memanipulasi dokumen.

Ia mengaku hanya menggunakan ponselnya untuk mengedit dan memalsukan dokumen E-PMI milik Kadek. Untuk sebuah tindakan yang menghancurkan masa depan Kadek, AJW mengaku hanya menerima upah sebesar Rp400 ribu dari tersangka UM.

Sementara itu, tersangka UM adalah otak lapangan dari operasi ini. Kanit 4 Indag Krimsus, Iptu Agung Pujianto, menjelaskan bahwa UM berperan sebagai calo penuh waktu.

Baca Juga: Ucapkan Selamat Hari Pahlawan, Ketua Ikatan Alumni Universitas Trisakti Puji Jasa Soeharto untuk Pembangunan RI dan Partai Golkar

Ia yang mengurus seluruh proses keberangkatan para CPMI yang menjadi korbannya, mulai dari mendampingi pemeriksaan medis, memesan tiket pesawat, hingga mengurus visa.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizki Adiputra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X