KONTEKS.CO.ID - Impian seorang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) bernama Kadek Sastra Utama untuk bekerja sebagai terapis di Oman, harus hancur berkeping-keping tepat di gerbang keberangkatan.
Ia digagalkan terbang oleh petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) bukan karena kesalahannya, melainkan karena ia diduga telah menjadi korban sindikat pemalsuan dokumen yang kini terancam pasal perdagangan orang (TPPO).
Peristiwa yang menimpa Kadek ini menjadi pintu masuk bagi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandara Soetta untuk membongkar jaringan pemalsu Electronic Pekerja Migran Indonesia (E-PMI).
Petugas imigrasi yang curiga menemukan bahwa dokumen E-PMI atau Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) yang dibawa Kadek tidak valid alias palsu.
Kasat Reskrim Kompol Yandri Mono, pada Selasa, 11 November 2025, menjelaskan bahwa Kadek yang kebingungan akhirnya mengaku.
Baca Juga: Netflix Guyur Bonus Rp250 Miliar ke Sony Gara-gara 'K-Pop Demon Hunters', Sekuel Siap Tayang 2029!
"CPMI tersebut mengaku dibantu oleh tersangka UM dalam proses keberangkatannya," kata Yandri, seperti dikutip dari tirto.id. Pengakuan ini langsung ditindaklanjuti oleh tim penyidik yang segera melakukan penelusuran.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa UM bekerja sama dengan pelaku lain berinisial AJW. Tim Satreskrim pun bergerak cepat dan berhasil melacak keberadaan AJW hingga ke Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Pada 14 Oktober 2025, AJW ditangkap di rumahnya di wilayah Baki, Sukoharjo, dan langsung mengakui perbuatannya.
Fakta di balik kejahatan ini sangat ironis. AJW, yang sehari-hari adalah pekerja lepas di bidang ekspor-impor biji kopi, ternyata memiliki keahlian memanipulasi dokumen.
Ia mengaku hanya menggunakan ponselnya untuk mengedit dan memalsukan dokumen E-PMI milik Kadek. Untuk sebuah tindakan yang menghancurkan masa depan Kadek, AJW mengaku hanya menerima upah sebesar Rp400 ribu dari tersangka UM.
Sementara itu, tersangka UM adalah otak lapangan dari operasi ini. Kanit 4 Indag Krimsus, Iptu Agung Pujianto, menjelaskan bahwa UM berperan sebagai calo penuh waktu.
Ia yang mengurus seluruh proses keberangkatan para CPMI yang menjadi korbannya, mulai dari mendampingi pemeriksaan medis, memesan tiket pesawat, hingga mengurus visa.
Artikel Terkait
WNI Disekap di Kamboja, DPRD Sulut Dorong Tindakan Tegas dan Edukasi Pekerja Migran
Viral Kabar Jepang Blacklist Pekerja Migran Indonesia Mulai 2026, KBRI Tokyo Beberkan Fakta Mengejutkan!
Penting Dibaca Pekerja Migran Indonesia: Jepang Hapus Sistem Kerja Magang Mulai 2027
BRI Peduli Fokus Berdayakan Eks Pekerja Migran Indonesia di NTB dengan Produk Berbasis Bambu
Menteri UMKM dan Menteri P2MI Sinergi Perkuat Pelindungan dan Pemberdayaan Pekerja Migran