• Minggu, 21 Desember 2025

Penting Dibaca Pekerja Migran Indonesia: Jepang Hapus Sistem Kerja Magang Mulai 2027

Photo Author
- Rabu, 30 Juli 2025 | 16:28 WIB
Pemerintah Jepang akan menghapus sistem kerja magang bagi pekerja asing, termasuk pekerja migran Indonesia. (Nippon)
Pemerintah Jepang akan menghapus sistem kerja magang bagi pekerja asing, termasuk pekerja migran Indonesia. (Nippon)


KONTEKS.CO.ID - Jepang akan memulai sistem residensi baru untuk para tenaga kerja asingnya, termasuk pekerja migran Indonesia atau PMI.

Pemerintah Jepang telah mengadopsi kebijakan dasar untuk memulai sistem kualifikasi residensi baru dalam penerimaan sumber daya manusia dari luar negeri pada April 2027. Ini merupakan upaya Tokyo dalam mengamankan talenta asing untuk tetap bekerja di sana.

Sejalan dengan langkah tersebut, sistem pelatihan magang teknis yang ada saat ini akan dihapuskan. Sektor industri yang akan dicakup oleh rezim baru, yang disebut sistem pekerjaan untuk pengembangan keterampilan, akan disatukan dengan sektor-sektor di bawah sistem keterampilan khusus yang menyasar pekerja berketerampilan tinggi. Ketentuan ini sebelumnya diluncurkan pada 2019.

Baca Juga: Seskab Teddy Diusulkan Jadi Duta Sekolah Rakyat, Gus Ipul: Beliau Serius Banget dari Awal

Mengutip The Japan Times, Rabu 30 Juli 2025, regulas baru bertujuan mengembangkan sumber daya manusia asing secara sistematis, sekaligus memastikan mereka tetap bekerja di Jepang untuk jangka panjang. 

Pemerintah setempat berencana mengesahkan peraturan menteri terkait sebelum akhir musim panas ini.

Rangkaian reformasi ini mencerminkan meningkatnya persaingan internasional untuk mendapatkan talenta asing.

Program pelatihan magang teknis, yang dimulai pada tahun 1993, diperkenalkan dengan tujuan memberikan kontribusi internasional dengan menerima peserta pelatihan dari negara-negara berkembang. Kemudian memberikan mereka kesempatan memperoleh pengetahuan dan keterampilan sambil bekerja.

Baca Juga: Puan Maharani: Kabar Kongres PDIP Disampaikan Usai Bimtek  

Namun pada kenyataannya, sistem ini sering digunakan oleh perusahaan di Jepang sebagai sarana untuk mengamankan tenaga kerja murah. Kondisi itu menuai kritik sebagai sarang pelanggaran hak asasi manusia karena masalah-masalah seperti upah yang tidak dibayar dan jam kerja panjang.

Sementara itu, negara-negara tetangga seperti Korea Selatan dan Taiwan telah memperluas penerimaan mereka terhadap pekerja asing, yang semakin memperketat persaingan untuk mendapatkan bakat.

Daya tarik ekonomi relatif Jepang bagi warga negara asing telah menurun, dengan produk domestik bruto per kapita nominalnya dilampaui oleh Korea Selatan pada 2022. 

Baca Juga: Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko Buka Pendidikan Pembentukan Bintara Polri. Ini Pesan Bijaknya ke Siswa

Oleh karena itu, Jepang sangat membutuhkan reformasi sistem yang drastis agar menjadi negara pilihan bagi sumber daya manusia asing yang kompeten.

Dalam sistem ketenagakerjaan untuk pengembangan keterampilan yang akan datang, warga negara asing yang diterima sebagai pekerja tidak terampil akan dilatih selama tiga tahun untuk meningkatkan kemampuan mereka hingga mencapai status kependudukan Tipe 1 dengan keterampilan yang ditentukan, yang memberi izin bagi pemegangnya untuk bekerja di Jepang hingga lima tahun.

Fitur penting lain dari sistem baru ini adalah pekerja asing akan diizinkan untuk berpindah tempat kerja jika memenuhi persyaratan tertentu, termasuk mutasi pekerjaan di sektor industri yang sama -sebuah pengaturan yang bertujuan menciptakan lingkungan kerja yang lebih nyaman bagi mereka.

Baca Juga: Dipermalukan Vietnam di Kandang, Ini Kata-Kata Menpora Melihat Perjuangan Timnas Indonesia U-23

Dalam sistem pelatihan magang teknis, pada prinsipnya peserta pelatihan dilarang berpindah tempat kerja, sebuah aturan yang disebut sebagai salah satu alasan kaburnyaa peserta pelatihan. Ini dikarenakan mereka tidak tahan dengan lingkungan kerja pemberi kerjanya.

Namun untuk mengekang persaingan tenaga kerja yang berlebihan antarperusahaan, dalam sistem baru ini akan ada periode khusus industri selama satu hingga dua tahun di mana mutasi pekerjaan tidak diizinkan.

Agar memenuhi syarat untuk berpindah pekerjaan, peserta pelatihan harus memenuhi kriteria tertentu dalam tes keterampilan dan tes kemampuan bahasa Jepang. Perusahaan yang menerima peserta pelatihan tersebut akan dibatasi pada perusahaan-perusahaan unggulan yang memenuhi standar tertentu.

Baca Juga: Wamenkeu Thomas Djiwandono Rayu Australia Tingkatkan Investasi di Indonesia Melalui Kangaroo Bond

Sistem baru ini akan memberikan perhatian khusus pada kekurangan tenaga kerja yang akut di daerah pedesaan. Jumlah maksimum warga negara asing yang dapat diterima perusahaan untuk pelatihan dan pekerjaan akan ditentukan berdasarkan jumlah karyawan tetap mereka. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB
X