KONTEKS.CO.ID - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 'menguliti' kebijakan penetapan harga jual BBM Solar/Biosolar industri yang dijalankan PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN).
Dalam audit terbarunya, BPK menilai kebijakan harga yang diterapkan sepanjang 2023 hingga semester I 2024 sarat kelemahan tata kelola dan berisiko merugikan keuangan perusahaan dalam skala besar.
Penilaian tersebut tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2025.
Baca Juga: Pertamina dan Rosneft Finalisasi Kelanjutan Kilang Tuban di Tengah Ancaman Sanksi AS
BPK menegaskan bahwa kebijakan harga BBM industri yang diambil manajemen PT PPN tidak mencerminkan prinsip tata kelola perusahaan yang sehat serta belum mampu memastikan mitigasi risiko dilakukan secara memadai.
“Pemeriksaan dilakukan mulai dari aspek pengambilan keputusan hingga pengawasan dampaknya terhadap kinerja keuangan perusahaan,” tulis laporan tersebut, dikutip pada Kamis, 18 Desember 2025.
Dalam temuan auditnya, BPK mengungkap bahwa PT PPN tidak memiliki pengaturan yang memadai terkait dokumentasi justifikasi penetapan harga maupun mekanisme negosiasi dengan pelanggan.
Padahal, kebijakan harga tersebut menyangkut transaksi bernilai besar dan berimplikasi langsung terhadap profitabilitas perusahaan.
Lebih serius lagi, BPK menemukan tidak adanya keputusan berbasis ambang batas (threshold) yang jelas dalam menentukan variasi harga jual.
Kondisi ini terjadi terutama ketika harga ditetapkan di bawah harga jual keekonomian, bahkan dalam sejumlah kasus berada di bawah biaya produksi atau cost of product.
Baca Juga: BPK Bongkar Dana Energi Rp399 Triliun Libatkan Pertamina, Subsidi LPG Jadi Beban Terbesar
Kelemahan tata kelola juga tercermin dari minimnya pengawasan terhadap dampak kebijakan harga tersebut.
BPK menilai PT PPN tidak melakukan pengendalian yang memadai atas implikasi kebijakan harga terhadap kinerja keuangan perusahaan, termasuk potensi terjadinya diskriminasi harga antar kelompok pelanggan.
Artikel Terkait
Harga BBM Pertamina di saat Sumatera Dilanda Bencana Banjir dan Longsor: Per Tanggal 1 Desember 2025, Pertamax Cs Kompak Naik
Pertamina Patra Niaga Salurkan 6.000 Liter Avtur dan Dukungan Energi untuk Percepatan Penanganan Banjir Sumatera
Pertamina Kerahkan Pompa Manual untuk Mengatasi Harga BBM Gila-gilaan di Daerah Bencana Banjir Sumatra
Pertamina dan Rosneft Finalisasi Kelanjutan Kilang Tuban di Tengah Ancaman Sanksi AS
BPK Bongkar Dana Energi Rp399 Triliun Libatkan Pertamina, Subsidi LPG Jadi Beban Terbesar