• Senin, 22 Desember 2025

Pekerja Migran Indonesia Wajib Simak! Berlaku 1 Januari 2026, Transfer Gaji Seluruh PMI Rumah Tangga di Arab Saudi Harus Melalui Saluran Resmi

Photo Author
- Minggu, 21 Desember 2025 | 23:11 WIB
Kementerian Arab Saudi wajibkan majikan untuk mentransfer gaji pekerja rumah tangganya semisal pekerja migran Indonesia melalui saluran resmi. (Foto: Saudi Gazette)
Kementerian Arab Saudi wajibkan majikan untuk mentransfer gaji pekerja rumah tangganya semisal pekerja migran Indonesia melalui saluran resmi. (Foto: Saudi Gazette)

Kebijakan itu bertujuan mengurangi transaksi tunai, meningkatkan lingkungan kerja mereka, dan meningkatkan kecepatan serta keandalan proses.

Baca Juga: Tunggu Respons Rais Aam PBNU 3x24 Jam, Gus Yahya: Sejak Detik Pertama Saya Menginginkan Islah

Tahap kedua, yang diluncurkan pada Januari 2025, mencakup majikan dengan empat atau lebih pekerja rumah tangga.

Sedangkan tahap ketiga, yang dimulai pada Juli 2025, berfokus pada mereka yang memiliki tiga atau lebih pekerja rumah tangga.

Fase keempat, yang menargetkan majikan dengan dua atau lebih pekerja rumah tangga, mulai berlaku sejak 1 Oktober.

Menurut program yang dikembangkan oleh platform Musaned, yang diawasi oleh Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial Saudi, upah yang wajib dibayarkan oleh majikan adalah upah yang disepakati dalam kontrak.

Baca Juga: Gugat Cerai dan Sepakat Berpisah dengan Ridwan Kamil, Atalia Praratya Hanya Minta Doa

Upah ini dibayarkan pada akhir setiap bulan Hijriah kepada pekerja rumah tangga. Kecuali kedua belah pihak menyetujui sebaliknya secara tertulis, sesuai dengan peraturan dan instruksi yang dikeluarkan mengenai perlindungan upah.

Musaned menekankan jika pekerja rumah tangga ingin menarik gaji mereka secara tunai, mereka dapat melakukannya melalui saluran yang disetujui. Untuk itu, kartu ATM Mada akan dikeluarkan kepada pekerja untuk penarikan tunai.

Perlu dicatat bahwa transfer gaji harus dilakukan melalui saluran yang disetujui jika pekerja rumah tangga termasuk dalam kategori yang tercakup dalam Sistem Perlindungan Upah.

Baca Juga: Kejagung Copot Jabatan Kajari dan 2 Jaksa di Kejari HSU Usai Jadi Tersangka KPK

Upah dan tunjangan dapat dibayarkan secara tunai atau dengan cek, dengan dokumentasi tertulis, atau melalui kartu gaji pekerja rumah tangga jika pekerja tidak termasuk dalam kategori yang tercakup dalam Sistem Perlindungan Upah. Kecuali pekerja meminta transfer ke rekening bank tertentu. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X