KONTEKS.CO.ID - Nelayan dari Kabupaten Aceh Singkil yang tergabung dalam Gerakan Aliansi Nelayan Aceh Singkil (Ganas) menyatakan siap melakukan patroli di sekitar empat pulau yang dipersengketakan.
Langkah ini merupakan bentuk protes terhadap keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang menetapkan keempat pulau itu sebagai bagian dari wilayah Tapanuli Tengah, Sumatra Utara.
“Patroli ini bertujuan untuk memastikan nelayan dari Tapanuli Tengah tidak melakukan penangkapan ikan di perairan empat pulau tersebut,” ujar Ketua Ganas, Rahmi Yasir, Jumat kemarin.
Rahmi menegaskan, secara historis maupun praktik turun-temurun, kawasan empat pulau itu merupakan wilayah tangkap nelayan Aceh Singkil.
Baca Juga: Ahli Waris dan Tokoh Agama Desak Pemerintah Kembalikan Empat Pulau ke Aceh Singkil
Oleh karena itu, nelayan setempat merasa memiliki hak penuh atas pengelolaan sumber daya laut di wilayah tersebut.
“Ini adalah bagian dari perjuangan kami untuk mempertahankan hak-hak nelayan Aceh Singkil secara khusus, dan rakyat Aceh pada umumnya,” tegasnya.
Adapun keempat pulau yang dipersoalkan ialah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang (besar), dan Pulau Mangkir Ketek (kecil).
Semuanya disebut dalam Surat Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2/2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Pulau.
Baca Juga: Gubernur Aceh Muzakir Manaf Ogah Kelola Bersama 4 Pulau Sengketa dengan Sumut
Keputusan tersebut memicu penolakan dari berbagai elemen masyarakat Aceh.
Penolakan disuarakan tidak hanya oleh nelayan, tetapi juga oleh tokoh agama, kepala daerah, anggota DPRK, DPRA, hingga perwakilan Aceh di DPD dan DPR RI.
Mereka menilai, selain bertentangan dengan data administratif yang selama ini berlaku.
Keputusan Mendagri itu juga berpotensi merugikan Aceh, khususnya Kabupaten Aceh Singkil, baik secara teritorial maupun ekonomi.***
Artikel Terkait
Empat Pulau Dimasukkan Sumut, Mendagri Persilakan Aceh Gugat PTUN atau Kelola Bersama
Soal Empat Pulau, Pemerintah Aceh Minta Kemendagri Rujuk Kesepakatan 1992