• Senin, 22 Desember 2025

Soal Empat Pulau, Pemerintah Aceh Minta Kemendagri Rujuk Kesepakatan 1992

Photo Author
- Jumat, 13 Juni 2025 | 06:15 WIB
Peta Provinsi Aceh dengan Aceh Singkil berada di paling bawah berbatasan dengan Tapanuli Tengah. (Istimewa)
Peta Provinsi Aceh dengan Aceh Singkil berada di paling bawah berbatasan dengan Tapanuli Tengah. (Istimewa)

KONTEKS.CO.ID - Pemerintah Aceh menekankan status kepemilikan empat pulau yang berada di perbatasan dengan Sumatra Utara harus mengacu pada kesepakatan 1992.

Kesepakatan itu dijalin antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut yang dibuat secara resmi dan disaksikan langsung Menteri Dalam Negeri saat itu.

Pernyataan ini disampaikan Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Syakir, sebagai tanggapan atas pernyataan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali.

Sebelumnya, Safrizal menyebut penetapan batas wilayah darat digunakan karena batas laut antara dua provinsi tersebut belum pernah ditetapkan secara formal.

Baca Juga: Ahli Waris dan Tokoh Agama Desak Pemerintah Kembalikan Empat Pulau ke Aceh Singkil

“Garis batas laut seharusnya menjadi prioritas. Kesepakatan 1992 antara kedua gubernur tetap berlaku karena tidak pernah dicabut,” ujar Syakir, Kamis 12 Juni 2025.

Ia mengakui keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Kecil, dan Mangkir Besar, secara fisik memang lebih dekat ke Tapanuli Tengah.

Namun ia menegaskan bahwa kedekatan geografis tak boleh dijadikan alasan mengabaikan kesepakatan administratif yang sudah ditetapkan secara sah.

“Kesepakatan yang waktu itu disahkan di hadapan Mendagri harus tetap menjadi dasar penentuan batas laut dan kepemilikan wilayah,” Syakir menegaskan.

Baca Juga: Empat Pulau Dimasukkan Sumut, Mendagri Persilakan Aceh Gugat PTUN atau Kelola Bersama

Menurutnya, keputusan Kemendagri seharusnya tidak dilakukan secara terburu-buru karena status kepemilikan empat pulau itu masih diperselisihkan.

Ia merujuk Pasal 3 ayat (2) huruf f dalam Permendagri Nomor 141 Tahun 2017, yang menyatakan kesepakatan antardaerah harus menjadi bagian dari proses penetapan batas wilayah.

“Permendagri juga mengatur penegasan batas laut harus melibatkan pengecekan di lapangan dan penentuan titik batas, termasuk pemasangan pilar,” ujarnya.

Syakir menyebut proses pengecekan batas laut sudah dilakukan sejak 2002 oleh tim gabungan Aceh dan Sumut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X