• Minggu, 21 Desember 2025

Ahli Waris dan Tokoh Agama Desak Pemerintah Kembalikan Empat Pulau ke Aceh Singkil

Photo Author
- Rabu, 11 Juni 2025 | 07:15 WIB
Peta darat dan laut Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah tempat empat pulau dipindahkan oleh Kementerian Dalam Negeri. (Istimewa)
Peta darat dan laut Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah tempat empat pulau dipindahkan oleh Kementerian Dalam Negeri. (Istimewa)

KONTEKS.CO.ID - Polemik kepemilikan empat pulau yang kini tercatat sebagai bagian dari Provinsi Sumatra Utara terus bergulir.

Gelombang penolakan terhadap keputusan Kementerian Dalam Negeri yang memindahkan administrasi Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek ke Tapanuli Tengah, kian meluas.

Kali ini, desakan datang dari ahli waris, tokoh agama, hingga para wakil rakyat dari berbagai tingkatan yang kompak meminta agar pemerintah pusat mengembalikan status wilayah ke Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.

Teuku Rusli Hasan, salah satu ahli waris yang mengklaim kepemilikan sah atas keempat pulau tersebut, menegaskan pulau-pulau tersebut bagian dari warisan keluarga besar Teuku Raja Udah.

Baca Juga: 10 Tradisi Unik Idul Adha di Indonesia: Dari Meugang Aceh hingga Ngejot di Bali

Ia mengacu pada dokumen resmi berupa Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria Daerah Istimewa Atjeh tertanggal 17 Juni 1965 serta Sertifikat Nomor 125/IA/1965.

"Secara historis, administratif, dan yuridis, keempat pulau ini tercatat sebagai bagian dari Aceh Singkil,” kata Teuku Rusli kepada RRI Pro 1 Aceh Singkil, akhir pekan lalu.

“Kami meminta agar pemerintah pusat mengoreksi keputusannya dan mengembalikan status pulau kepada Aceh," Teuku Rusli menambahkan.

Lebih lanjut, Teuku Rusli menyampaikan kekhawatiran keputusan administratif tersebut bisa menimbulkan konflik horizontal.

Terutama di kalangan nelayan yang selama ini menggantungkan hidup dari perairan di sekitar pulau-pulau tersebut.

Baca Juga: Kronologi Kisruh Lagu Nuansa Bening, Vidi Aldiano Vs Keenan Nasution: Jika Tak Sombong, Sengketa Tak Bakal Terjadi

Ia juga menyatakan menolak segala bentuk pembangunan atau penyewaan atas nama Pemerintah Sumatra Utara di wilayah tersebut.

Penolakan ini turut diperkuat dukungan moril dan politik dari berbagai unsur masyarakat Aceh Singkil.

Tokoh agama setempat, Tengku Muda Hambalisyah Sinaga, menyatakan sikap siap mendukung penuh perjuangan rakyat dan wakil rakyat Aceh dalam merebut kembali hak atas pulau yang disengketakan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X