• Senin, 22 Desember 2025

Anggota DPR Minta Kepastian Status WNI Satria Arta Kumbara, Eks Marinir TNI AL yang Minta Pulang Usai Jadi Tentara Bayaran Rusia

Photo Author
- Senin, 21 Juli 2025 | 19:58 WIB
Eks Marinir Satria Arta Kumbara kini minta pulang ke Indonesia usai jadi tentara bayaran di Rusia (X.com/@NenkMonica)
Eks Marinir Satria Arta Kumbara kini minta pulang ke Indonesia usai jadi tentara bayaran di Rusia (X.com/@NenkMonica)


KONTEKS.CO.ID - Permintaan eks Marinir TNI AL, Satria Arta Kumbara yang meminta pulang usai jadi tentara bayaran Rusia direspons Anggota Komisi I DPR, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin.

Menurutnya, pemerintah perlu memastikan status Satria.

Diketahui, Satria Arta Kumbara sudah menyampaikan permintaan untuk dipulangkan ke Indonesia. Dia menyampaikan itu kepada Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga: Ucapan Hari Anak Nasional 2025: Doa dan Harapan Terbaik untuk Generasi Penerus Bangsa

Satria menjadi pasukan bayaran Rusia (mercenaries) dan bergabung ke Russian Special Military Operations untuk ikut bertempur di palagan Perang Ukraina.

"Perlu dipastikan dahulu, status saudara Satria saat ini. Apakah masih warga negara Indonesia atau sudah dicabut kewarganegaraannya," ujar TB Hasanuddin kepada wartawan, Senin 21 Juli 2025.

"Hal ini menjadi kewenangan Kementerian Hukum yang bertanggung jawab perihal status kewarganegaraan," imbuhnya.

Baca Juga: Bagian Asta Cita Pemerintah, BRI Dukung Penuh Pengembangan Koperasi Desa Merah Putih dengan Pemberdayaan dan Layanan AgenBRILink

Sementara, berdasarkan UU No.12/2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, Pasal 23 butir d menyebutkan, "Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden."

Terkait kehilangan kewarganegaraan lantaran masuk dalam dinas tentara asing ini juga tertuang dalam Pasal 31 ayat (1), Peraturan Pemerintah (PP) No.21/2022 tentang Perubahan atas PP No.2/2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Di Pasal 32 PP No. 21/2022 menyebutkan, mekanisme kehilangan kewarganegaraan harus didahului dengan pelaporan oleh instansi tingkat pusat (Kemlu atau Kemendagri) kepada kementerian yang mengurusi kewarganegaraan (dalam hal ini Kemenkum) perihal adanya WNI yang kehilangan status kewarganegaraannya.

Baca Juga: YLBHI Soroti Pasal TNI Jadi Penyidik di RKUHAP: Bahaya Dwifungsi ABRI  

Menurut TB Hasanuddin, perlu dicek kembali kepada kementerian-kementerian tersebut, apakah Satria sudah diproses kehilangan status kewarganegaraannya.

"Apabila sudah diproses dan/atau mungkin telah ditetapkan bahwa yang bersangkutan kehilangan status WNI-nya oleh Kementerian Hukum, maka bukan menjadi kewajiban bagi Pemerintah Indonesia memberikan perlindungan kepada yang bersangkutan," tegasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X