KONTEKS.CO.ID - Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, menyatakan pemerintah tidak memiliki kewajiban melindungi Satria Arta Kumbara.
Hal ini disebabkan statusnya bukan lagi sebagai Warga Negara Indonesia atau WNI.
Itu setelah Satria menjadi tentara bayaran di Rusia.
Hasanuddin menjelaskan apabila kewarganegaraan seseorang telah dicabut Kementerian Hukum dan HAM, maka negara tidak lagi memiliki dasar hukum untuk memberikan perlindungan.
Baca Juga: Eks Marinir TNI AL Satria Kumbara Minta Pulang, Ini Penjelasan Kemlu
"Kalau sudah kehilangan status WNI, tidak ada lagi kewajiban pemerintah membela," kata TB Hasanuddin, Rabu 23 Juli 2025.
Ia juga menegaskan WNI yang bergabung dengan militer asing tanpa izin dari Presiden akan otomatis kehilangan kewarganegaraan.
"Itu diatur dalam Pasal 23 huruf d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006," ungkap politisi PDI Perjuangan tersebut.
Sementara Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, turut menyoroti pentingnya kepastian hukum terkait status kewarganegaraan Satria.
Ia menegaskan pihaknya tidak akan menoleransi tindakan apa pun yang berpotensi membahayakan keutuhan negara.
Sebelumnya, TNI Angkatan Laut telah menyatakan bahwa Satria diberhentikan dari dinas kemiliteran berdasarkan putusan pengadilan militer yang telah inkrah.
Ia diketahui melakukan desersi sejak Juni 2022 dan setelah itu tampak viral jadi tentara bayaran di Rusia.
Artikel Terkait
Tiga WNI Ditahan di Jepang karena Percobaan Perampokan, Kemlu Beri Penjelasan
Diplomat Muda Kemlu Tewas Terlilit Lakban, Pernah Tangani Evakuasi WNI di Iran
WNI Kini Lebih Mudah Dapatkan Visa Schengen Multi Entry Saat ke Eropa untuk Studi Hingga Investasi
Lagi, WNI Terlibat Kasus Penipuan Online di Kamboja