KONTEKS.CO.ID - Tiga warga negara Indonesia (WNI) ditahan Kepolisian di Prefektur Ibaraki, Tokyo, Jepang, sejak 30 Juni 2025.
Informasi ini disampaikan Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, pada Kamis 3 Juli 2025.
Menurut Judha, laporan awal mengenai penahanan ketiganya langsung ditindaklanjuti KBRI Tokyo.
Berdasarkan hasil verifikasi, ketiga WNI tersebut ternyata berstatus overstayer, yaitu tinggal di Jepang melebihi masa izin resmi.
Baca Juga: Puan Desak Pemerintah Segera Evakuasi Selebgram WNI yang Ditahan di Myanmar
“Kami telah menjalin komunikasi dengan Kepolisian Hokota, Ibaraki," kata Judha.
"Didapat informasi mereka adalah JS, NAR, dan BR diamankan pada 30 Juni 2025."
"Mereka diduga mencoba merampok rumah warga di kawasan Aoyaki, Hokota, pada 2 Januari,” ujar Judha dalam pernyataan tertulis.
Ketiganya telah didampingi kuasa hukum, dan KBRI Tokyo terus menjalin koordinasi dengan aparat setempat.
Baca Juga: Pemerintah Evakuasi 97 WNI dari Iran, tapi Sebagian Masih Telantar di Azerbaijan
Termasuk Kepolisian Mito, Kashima, dan Namegata, untuk mendapatkan akses kunjungan serta memantau kondisi fisik dan mental para WNI tersebut.
KBRI juga telah melakukan wawancara untuk menggali lebih jauh motif serta kronologi kejadian yang melibatkan mereka.
Judha menambahkan, pihak KBRI akan terus mengawal proses hukum ini guna memastikan hak-hak ketiga WNI tersebut tetap dihormati selama menjalani proses peradilan di Jepang.***
Artikel Terkait
Polisi Jepang Tangkap WNI Magang Pelaku Perampokan di Fukuoka
Kisah Brutal Neo Nazi Era Kini: 10 Pembunuhan, 15 Perampokan Bank, dan Tiga Serangan Bom
Marselino Jadi korban Perampokan! Kaca Mobil Pecah dan Tas LV Hilang
Perampokan dan Penculikan ‘Geng Rusia’ Terhadap WNA Ukraina di Bali: Pulau Dewata Sedang Tidak Baik-baik Saja