• Minggu, 21 Desember 2025

Tiga WNI Ditahan di Jepang karena Percobaan Perampokan, Kemlu Beri Penjelasan

Photo Author
- Kamis, 3 Juli 2025 | 12:21 WIB
Drama Korea Karma, Crime Thriller di Netflix (foto: Netflix)
Drama Korea Karma, Crime Thriller di Netflix (foto: Netflix)

KONTEKS.CO.ID - Tiga warga negara Indonesia (WNI) ditahan Kepolisian di Prefektur Ibaraki, Tokyo, Jepang, sejak 30 Juni 2025.

Informasi ini disampaikan Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, pada Kamis 3 Juli 2025.

Menurut Judha, laporan awal mengenai penahanan ketiganya langsung ditindaklanjuti KBRI Tokyo.

Berdasarkan hasil verifikasi, ketiga WNI tersebut ternyata berstatus overstayer, yaitu tinggal di Jepang melebihi masa izin resmi.

Baca Juga: Puan Desak Pemerintah Segera Evakuasi Selebgram WNI yang Ditahan di Myanmar

“Kami telah menjalin komunikasi dengan Kepolisian Hokota, Ibaraki," kata Judha.

"Didapat informasi mereka adalah JS, NAR, dan BR diamankan pada 30 Juni 2025."

"Mereka diduga mencoba merampok rumah warga di kawasan Aoyaki, Hokota, pada 2 Januari,” ujar Judha dalam pernyataan tertulis.

Ketiganya telah didampingi kuasa hukum, dan KBRI Tokyo terus menjalin koordinasi dengan aparat setempat.

Baca Juga: Pemerintah Evakuasi 97 WNI dari Iran, tapi Sebagian Masih Telantar di Azerbaijan

Termasuk Kepolisian Mito, Kashima, dan Namegata, untuk mendapatkan akses kunjungan serta memantau kondisi fisik dan mental para WNI tersebut.

KBRI juga telah melakukan wawancara untuk menggali lebih jauh motif serta kronologi kejadian yang melibatkan mereka.

Judha menambahkan, pihak KBRI akan terus mengawal proses hukum ini guna memastikan hak-hak ketiga WNI tersebut tetap dihormati selama menjalani proses peradilan di Jepang.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X