• Minggu, 21 Desember 2025

Eks Marinir TNI AL Satria Arta Kumbara Ingin Pulang ke RI, Menkumham: Tak Dicabut, Status WNI Hilang Otomatis

Photo Author
- Rabu, 23 Juli 2025 | 15:53 WIB
Menkumham sebut status WNI Satria Arta Kumbara, Eks TNI AL yang jadi tentara bayaran Rusia tak dicabut, tapi hilang otomatis (TikTok @zstorm689)
Menkumham sebut status WNI Satria Arta Kumbara, Eks TNI AL yang jadi tentara bayaran Rusia tak dicabut, tapi hilang otomatis (TikTok @zstorm689)

 

KONTEKS.CO.ID - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas merespons keinginan Satria Arta Kumbara, eks marinir TNI AL yang ingin kembali ke Tanah Air.

Dia sebelumnya menjadi tentara Rusia dan berperang di palagan Ukraina.

Dikatakan Supratman, status kewarganegaraan seseorang secara otomatis gugur apabila bergabung dalam militer negara asing.

Baca Juga: Inggris Menyoroti Tiga Satwa Langka Indonesia, Disebut Kurang Perlindungan, Apa Saja?

Aturan itu, kata dia, tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

"WNI menjadi tentara di negara asing maka secara otomatis yang bersangkutan akan kehilangan kewarganegaraan," ujar Supratman dalam keterangan tertulis, Rabu 23 Juli 2025.

"Sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2006 Pasal 23 huruf d dan e,” imbuhnya.

Baca Juga: Delapan Taruna Penerima Adhi Makayasa TNI-Polri Dilantik Prabowo di Istana Negara, Satu Berdarah Tionghoa

Berdasarkan Pasal 23 huruf (d), seorang WNI akan kehilangan kewarganegaraan jika masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin dari Presiden langsung.

Sedangkan, huruf (e) memperkuat bahwa kehilangan status juga berlaku bagi WNI yang secara sukarela masuk dalam dinas negara asing yang jabatannya hanya bisa diisi oleh WNI.

Terkait Satria Arta Kumbara, Supratman menyebut tidak ada proses pencabutan kewarganegaraan secara administratif.

Baca Juga: Tiket Pertamina Eco RunFest 2025 Ludes Cuma 40 Menit! Tapi Masih Ada Cara Ikut Keseruan Festivalnya

Pasalnya, secara hukum, status WNI-nya telah gugur otomatis jika memang terbukti menjadi tentara asing.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X