KONTEKS.CO.ID - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas merespons keinginan Satria Arta Kumbara, eks marinir TNI AL yang ingin kembali ke Tanah Air.
Dia sebelumnya menjadi tentara Rusia dan berperang di palagan Ukraina.
Dikatakan Supratman, status kewarganegaraan seseorang secara otomatis gugur apabila bergabung dalam militer negara asing.
Baca Juga: Inggris Menyoroti Tiga Satwa Langka Indonesia, Disebut Kurang Perlindungan, Apa Saja?
Aturan itu, kata dia, tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
"WNI menjadi tentara di negara asing maka secara otomatis yang bersangkutan akan kehilangan kewarganegaraan," ujar Supratman dalam keterangan tertulis, Rabu 23 Juli 2025.
"Sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2006 Pasal 23 huruf d dan e,” imbuhnya.
Berdasarkan Pasal 23 huruf (d), seorang WNI akan kehilangan kewarganegaraan jika masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin dari Presiden langsung.
Sedangkan, huruf (e) memperkuat bahwa kehilangan status juga berlaku bagi WNI yang secara sukarela masuk dalam dinas negara asing yang jabatannya hanya bisa diisi oleh WNI.
Terkait Satria Arta Kumbara, Supratman menyebut tidak ada proses pencabutan kewarganegaraan secara administratif.
Baca Juga: Tiket Pertamina Eco RunFest 2025 Ludes Cuma 40 Menit! Tapi Masih Ada Cara Ikut Keseruan Festivalnya
Pasalnya, secara hukum, status WNI-nya telah gugur otomatis jika memang terbukti menjadi tentara asing.
Artikel Terkait
Misterius, Kemlu Tak Bisa Endus Kedatangan Prajurit Desertir Marinir Satria Arta Kumbara ke Rusia
Menkum Supratman: Status WNI Eks Marinir Satria Arta Kumbara yang Gabung Tentara Rusia Otomatis Hilang
Eks Marinir Satria Arta Sindir Pemerintah Usai Dicabut Kewarganegaraan: Negara Konoha, Koruptor Malah Dilindungi!
Anggota DPR Minta Kepastian Status WNI Satria Arta Kumbara, Eks Marinir TNI AL yang Minta Pulang Usai Jadi Tentara Bayaran Rusia
Anggota DPR Sebut Pemerintah Tidak Wajib Beri Perlindungan buat Satria Arta Kumbara