KONTEKS.CO.ID – Tim kuasa hukum Dr. Tifauzia Tyassuma alias Tifa menyatakan bahwa pihaknya belum mengetatahui perbuatan yang dituduhkan sebagai dasar penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Tim kuasa hukum di Jakarta, Kamis, 13 November 2025, menyampaikan, dalam surat panggilan pemeriksaan tidak menyebutkan perbuatan melanggar pasal-pasal KUHP maupun UU ITE.
“Klien kami belum mengetahui secara pasti perbuatan apa yang disangkakan,” demikian pernyataan Tim Advokasi Dr. Tifa.
Adapun pasal yang disangkakan Polda Metro Jaya terhadap Dr Tifa yakni melanggar Pasal 310 atau 311 KUHP, serta Pasal 27A, 28 Ayat (2), 32 Ayat (1), dan 35 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE).
Tim Advokasi Dr. Tifa juga menyampaikan pernyataan Mahfud MD bahwa penentuan keabsahan ijazah bukan menjadi kewenangan Polri, melainkan ranah pengadilan.
“Bahwa persoalan ijazah seharusnya ditempatkan di ranah hukum yang tepat, bukan dijadikan dasar penyidikan yang berpotensi melebar dari kewenangan kepolisian,” ujarnya.
Baca Juga: Tersangka Kasus Ijazah Palsu, Dokter Tifa Tak Takut dan Siap Diperiksa
Tim Advokasi Dr. Tifa menyampaikan bahwa kliennya tidak mengenal para pelapor maupun Presiden Joko Widodo (Jokowi). Isu mengenai keabsahan ijazah telah lama menjadi perdebatan publik.
“Sebagai peneliti dan pegiat media sosial, klien kami menganalisis isu tersebut secara akademik tanpa tendensi apa pun,” ujar tim advokasi.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa penetapan tersangka tidak dilakukan sembarangan.
Baca Juga: Dokter Tifa dan Roy Suryo Jadi Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Ini Daftar Lengkapnya
“Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 tersangka dalam pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Bapak Insinyur Joko Widodo,” ujar Asep dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat pekan lalu.
Menurut Asep, delapan tersangka itu terbagi ke dalam dua kelompok. “Klaster pertama terdiri dari ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Selanjutnya, klaster kedua yakni RS, RHS, dan TT,” jelasnya.
Artikel Terkait
Polemik Ijazah Palsu Jokowi: Dokter Tifa Soroti Waktu KKN dan Wisuda, Sebut Tak Mungkin Terjadi di Tahun yang Sama
Ada Sosok Mulyono Asli di Reuni Fakultas Kehutanan UGM, Dokter Tifa: Nama Aslinya Wakidi, Dia Calo Bus Terminal Tirtonadi Solo
Dokter Tifa dan Roy Suryo Jadi Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Ini Daftar Lengkapnya
Tersangka Kasus Ijazah Palsu, Dokter Tifa Tak Takut dan Siap Diperiksa
Roy Suryo Cs Diperiksa sebagai Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Hari Ini, Dokter Tifa: Kriminalisasi Dimulai