KONTEKS.CO.ID - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil akan menjadi masukan bagi Komisi Percepatan Reformasi Polri.
Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.
“Ya, ini tentu nanti akan jadi masukan bagi Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian,” kata Yusril kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Kamis 13 November 2025.
Baca Juga: Polisi Aktif Dilarang MK Isi Jabatan Sipil Bakal Jadi Masukan Komisi Percepatan Reformasi Polri
Yusril juga yakin para anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri telah mengetahui terkait putusan MK tersebut lantaran dibacakan secara terbuka dan diketahui oleh semua orang.
Dalam putusan itu, MK melarang anggota polisi aktif menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian, termasuk jika ada arahan maupun perintah Kapolri.
"Kemudian juga tentu ada transisi bagaimana mereka yang sudah telanjur memegang jabatan di kementerian atau di lembaga itu akan seperti apa,” kata Yusril.
Baca Juga: YLKI: Redistribusi Kuota Haji 2026 Ancam Ribuan Calon Jemaah Kembali Gagal Berangkat ke Tanah Suci
Sebelumnya, MK melarang anggota Polri menduduki jabatan sipil. Jika tetap ngotot menjabat maka harus pensiun atau mengundurkan diri sebagai anggota Polri.
MK melarang anggota Polri aktif menjabat jabatan sipil setelah mengabulkan permohonan perkara 114/PUU-XXIII/2025 untuk seluruhnya.
MK menyatakan frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Baca Juga: KPAI Kecam Ulah Gus Elham Cium Anak Perempuan: Menyerang Harkat dan Martabat Anak
Amar tersebut diucapkan Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, yang dilaksanakan pada Kamis, 13 November 2025.
Artikel Terkait
MK Minta Pemerintah Kaji Komprehensif Batas Pensiun Guru Ahli Utama 65 Tahun
Pembuat UU Bandel Tak Akomodir Putusan MK, Ajukan Lagi Pengujian
Peneliti Eksaminasi Hukum Mohonkan Jadi Pihak Terkait Uji Materi Tiga UU di MK Demi Kualitas Putusan Pengadilan
MK Larang Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil
Tok! MK Tolak Masa Jabatan Kapolri Berakhir Ikuti Periode Presiden