• Minggu, 21 Desember 2025

Polisi Aktif Dilarang MK Isi Jabatan Sipil Bakal Jadi Masukan Komisi Percepatan Reformasi Polri  

Photo Author
- Kamis, 13 November 2025 | 17:59 WIB
Putusan MK soal polisi aktif dilarang isi jabatan sipil (Freepik)
Putusan MK soal polisi aktif dilarang isi jabatan sipil (Freepik)

MK dalam pertimbangan hukumnya yang dibacakan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyatakan, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 Ayat (3) UU Polri.

Ayat (3) Pasal 28 UU Polri tersebut mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan terhadap norma dimaksud.

Adanya frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” telah mengaburkan substansi frasa “setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” dalam Pasal 28 Ayat (3) UU Polri.

Baca Juga: Menkes Budi Gunadi Ogah BPJS Kesehatan Cover Orang Kaya, Serahkan ke Asuransi Swasta

Perumusan ketentuan itu menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian.

Ketentuan tersebut juga menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di luar institusi kepolisian.

MK menilai dalil hukum Pemohon yang menyatakan frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 Ayat (3) UU 2/2002 tersebut, telah menimbulkan kerancuan dan memperluas norma pasal a quo.

Dengan demikian, ketentuan tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana telah dijamin dalam Pasal 28D Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X