• Minggu, 21 Desember 2025

Menkes Budi Gunadi Ogah BPJS Kesehatan Cover Orang Kaya, Serahkan ke Asuransi Swasta

Photo Author
- Kamis, 13 November 2025 | 17:06 WIB
Menkes Budi Gunadi Sadikin soal BPJS Kesehatan cover biaya perawatan orang kaya (Kemenkes)
Menkes Budi Gunadi Sadikin soal BPJS Kesehatan cover biaya perawatan orang kaya (Kemenkes)

KONTEKS.CO.ID - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin meminta BPJS Kesehatan fokus melayani masyarakat bawah dan tak lagi cover biaya perawatan orang kaya.

Pihaknya, kata Budi, akan menerapkan kelas rawat inap standar untuk pasien BPJS Kesehatan.

Budi menyampaikan hal itu dalam rapat bersama Komisi IX DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis 13 November 2025.

Baca Juga: Tudingan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Tim Advokasi Dr Tifa Ingatkan Polda Metro Jaya Harus Sejalan Upaya Reformasi Polri

"Supaya, sudah BPJS tuh fokusnya ke yang bawah saja, walaupun ini didebat terus sama BPJS. Tapi, saya bilang, BPJS nggak usah cover yang kaya-kaya deh," katanya.

Untuk biaya perawatan orang kaya, kata Budi, sebaiknya di-cover asuransi swasta.

Budi lantas menyinggung perjanjian Kemenkes dan OJK terkait kombinasi swasta dan BPJS. Perjanjian itu baru ditandatangani, pada Kamis, 13 November 2025 pagi.

Baca Juga: Pramono Anung Yakin Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Bukan Korban Bullying

"Karena selama ini kan nggak bisa nyambung tuh coordination benefit-nya," ucapnya.

Lantaran itu pula, Budi meminta biaya perawatan orang-orang kaya diserahkan kepada asuransi swasta.

Dengan demikian, biaya semua rakyat Indonesia bisa ter-cover BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Gita Sjahrir Menggugat Sejarah: Ayahku Dicap Penjahat, Lawannya Jadi Pahlawan!

"Biarin yang besar swasta saja yang ambil, supaya BPJS bisa sustain, diambil yang level bawah, semuanya di-cover sama," katanya.

"280 juta rakyat Indonesia, dia kaya miskin, harusnya di-cover sama. Kalau ada apa-apa, seperti itu," tandasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X