• Minggu, 21 Desember 2025

Kemenkes Ubah Sistem Rujukan RS Pakai BPJS Jadi Berbasis Kompetensi, Begini Penjelasannya  

Photo Author
- Kamis, 13 November 2025 | 14:54 WIB
Sistem rujukan RS pakai BPJS Diubah Kemenkes  (Foto: BPJS Ketenagakerjaan)
Sistem rujukan RS pakai BPJS Diubah Kemenkes (Foto: BPJS Ketenagakerjaan)

 

KONTEKS.CO.ID - Sistem rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) ke rumah sakit (RS) akan mengalami perbaikan atau perubahan.

Pernyataan itu disampaikan Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Azhar Jaya dalam rapat bersama Komisi IX DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis 13 November 2025.

Selama ini, pasien dirujuk ke RS berdasarkan jenjang. Ke depan, rujukan akan dilakukan berdasarkan kompetensi.

Baca Juga: Rupiah Hari Ini Dibuka Melemah ke Rp16.732 per Dolar AS, Apa yang Membuat Nilai Tukar Tertekan?

"Saat ini rujukannya berjenjang yaitu, dari rumah sakit kelas D, kemudian kelas C, kemudian kelas B, sampai kelas A," ujarnya.

"Maka, ke depan kami akan melakukan perubahan perbaikan rujukan, menjadi rujukan berbasis kompetensi," imbuhnya.

Pasien, kata dia, akan dirujuk sesuai dengan kebutuhannya.

"Jadi, tidak harus berjenjang, sesuai dengan kebutuhannya," ucapnya.

Pasien dari FKTP, kata Azhar, bisa langsung dirujuk ke rumah sakit manapun sesuai kebutuhannya, baik itu yang berakreditasi madya, utama, ataupun paripurna.

Baca Juga: Punya Tim Pribadi Usai Keluar Pelatnas, Jonatan Christie Beber Pengaruh Besar ke Performa Turnamen

Azhar menekankan, rujukan dilakukan tergantung pada kebutuhan medis yang diperlukan oleh pasien.

"Nanti tentu saja akan terjadi penghematan, di mana di sini pasien tersebut kalau sudah dirujuk maka diharapkan selesai, tidak dirujuk-rujuk lagi," tuturnya.

"Nanti teman-teman BPJS ini berarti kalau sudah bayar, jadi hanya bayar satu rumah sakit saja, nggak usah bayar-bayar lagi rumah sakit," imbuhnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X