KONTEKS.CO.ID - Sistem rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) ke rumah sakit (RS) akan mengalami perbaikan atau perubahan.
Pernyataan itu disampaikan Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Azhar Jaya dalam rapat bersama Komisi IX DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis 13 November 2025.
Selama ini, pasien dirujuk ke RS berdasarkan jenjang. Ke depan, rujukan akan dilakukan berdasarkan kompetensi.
Baca Juga: Rupiah Hari Ini Dibuka Melemah ke Rp16.732 per Dolar AS, Apa yang Membuat Nilai Tukar Tertekan?
"Saat ini rujukannya berjenjang yaitu, dari rumah sakit kelas D, kemudian kelas C, kemudian kelas B, sampai kelas A," ujarnya.
"Maka, ke depan kami akan melakukan perubahan perbaikan rujukan, menjadi rujukan berbasis kompetensi," imbuhnya.
Pasien, kata dia, akan dirujuk sesuai dengan kebutuhannya.
"Jadi, tidak harus berjenjang, sesuai dengan kebutuhannya," ucapnya.
Pasien dari FKTP, kata Azhar, bisa langsung dirujuk ke rumah sakit manapun sesuai kebutuhannya, baik itu yang berakreditasi madya, utama, ataupun paripurna.
Baca Juga: Punya Tim Pribadi Usai Keluar Pelatnas, Jonatan Christie Beber Pengaruh Besar ke Performa Turnamen
Azhar menekankan, rujukan dilakukan tergantung pada kebutuhan medis yang diperlukan oleh pasien.
"Nanti tentu saja akan terjadi penghematan, di mana di sini pasien tersebut kalau sudah dirujuk maka diharapkan selesai, tidak dirujuk-rujuk lagi," tuturnya.
"Nanti teman-teman BPJS ini berarti kalau sudah bayar, jadi hanya bayar satu rumah sakit saja, nggak usah bayar-bayar lagi rumah sakit," imbuhnya.
Artikel Terkait
Masuk Nominasi Nobel Perdamaian, BPJS: Lebih Berdampak Dibanding Pemenang Sebelumnya
Ini Syarat Tunggakan BPJS Kesehatan yang Dihapus, Tidak Semua Diputihkan
Resmi! 4 Kelompok Peserta BPJS Kesehatan Dapat Pemutihan Tunggakan, Cek Nama Kamu Sekarang!
Program Pemutihan BPJS Kesehatan 2026: Cara Bebas dari Tunggakan Tanpa Denda, tapi Siapa Saja yang Berhak?
Cara Penghapusan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan 2025