KONTEKS.CO.ID - Tunggakan BPJS Kesehatan yang akan dihapus pemerintah ternyata memiliki syarat dan ketentuan.
Hal ini seperti disampaikan Ali Ghufron Mukti, Dirut BPJS Kesehatan, di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis 23 Oktober 2025.
Penghapusan atau pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan ini disebutnya hanya berlaku untuk peserta mandiri yang beralih ke kategori Penerima Bantuan Iuran atau PBI.
Baca Juga: Gelombang Pencurian Museum Kembali Guncang Prancis, Ribuan Koin Kuno Abad 18 Raib Digondol Bandit
Kategori PBI itu berarti yang iurannya ditanggung oleh pemerintah.
“Pemutihan itu berlaku untuk yang peserta mandiri pindah ke PBI, tetapi sebelumnya punya tunggakan, atau iurannya dibayar pemda. Nah, itu yang dihapus,” kata Ali Ghufron.
Dasar pemutihan itu nantinya juga disesuaikan dengan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional atau DTSEN.
Baca Juga: JPU: Abolisi Tom Lembong Tidak Berlaku untuk Terdakwa Lain
Maka itu peserta yang tunggakannya dihapus harus terdaftar di DTSEN.
“Artinya yang dihapus itu tunggakan BPJS orang yang memang miskin atau tidak mampu,” ucap Ali Ghufron.
Masih ada syarat lain yang diunggkapkan Dirut BPJS Kesehatan, yaitu pemutihan hanya berlaku untuk tunggakan maksimal 24 bulan.
Baca Juga: Spotify Setuju Ide Indonesa Terkait Aturan Royalti Baru Demi Ekosistem Musik Adil
“Jika peserta menunggak sejak 2014 ya berarti yang diputihkan hanya tunggakan untuk 2 tahun terakhir,” ucapnya.
Sementara Menteri Keuangan atau Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pemerintah telah menyiapkan Rp20 triliun untuk program penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan.
Artikel Terkait
Cara Cek Obat BPJS via E-Fornas Terbaru: Praktis, Cepat, dan Mudah Tanpa Ribet
Buruan Daftar! BPJS Kesehatan Buka Lowongan Dokter Tetap, Gaji Menarik dan Bisa Ditempatkan di Seluruh Indonesia!
Alhamdulillah, Bos BPJS Kesehatan Sebut Presiden Prabowo Setujui Pemutihan Tunggakan Iuran JKN
BPJS Kesehatan Masuk Nominasi Nobel Perdamaian, Ini Pengusul dan Alasannya
Masuk Nominasi Nobel Perdamaian, BPJS: Lebih Berdampak Dibanding Pemenang Sebelumnya