• Minggu, 21 Desember 2025

BPJS Kesehatan Masuk Nominasi Nobel Perdamaian, Ini Pengusul dan Alasannya

Photo Author
- Sabtu, 18 Oktober 2025 | 14:32 WIB
BPJS Kesehatan masuk nominasi Nobel Perdamaian 2025. (KONTEKS.CO.ID/Dok. BPJS)
BPJS Kesehatan masuk nominasi Nobel Perdamaian 2025. (KONTEKS.CO.ID/Dok. BPJS)
KONTEKS.CO.ID BPJS Kesehatan masuk dalam nominasi penerima Nobel Perdamaian 2025. Ini terbilang rekor, karena baru kali ini ada institusi RI yang masuk nominasi.
 
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prof Ali Ghufron Mukti di Kampus 3 Universitas Ahmad Dahlan (UAD), Kota Yogyakarta, Sabtu, 18 Oktober 2025, menyampaikan, sejak Indonesia merdeka, ini kali pertama institusi RI masuk nominasi.
 
Ia menyampaikan, masuknya BPJS dalam nominasi tersebut bukan diusulkan BPJS atau pemerintah Indonesia. "Yang mengusulkan itu bukan BPJS," ujarnya.
 
 
Adapun pengusung pertama BPJS masuk dalam nominasi Nobel tahun ini, adalah Center for Peace and Security, Coventry University, Inggris.
 
Prof Ali menyampaikan, BPJS Kesehatan diusulkan masuk menjadi salah satu kandidat karena mempunyai nilai-nilai gotong royong dan mencerminkan perdamaian serta kemanusiaan.
 
Ia menyampaikan, berdasarkan alasan Center for Peace and Security, Coventry University, mengusulkan BPJS Kesehatan karena tolok ukur perdamaian bukan hanya semata bebas dari konflik.
 
 
Lebih lanjut Prof Ali menyampaikan, konsep damai ini juga ketika manusia dapat hidup bermartabat tanpa terhambat akses layanan dasarnya, di antaranya di bidang kesehatan.
 
"Bagaimana kemartabatan manusia dijaga melalui saling tolong-menolong," ujarnya. 
 
Gotong royong dalam hal kesehatan ini, kata dia, yakni orang kaya atau mampu membantu orang miskin, orang sehat membantu yang sakit, dan orang muda membantu yang tua.
 
 
Menurut Prof Ali, keberadaan BPJS Kesehatan telah mengubah paradigma masyarakat yang dulu takut sakit karena beban biaya, menjadi lebih tenang karena memiliki jaminan kesehatan.
 
"Dulu [ada pameo] orang miskin dilarang sakit, sekarang sudah tidak ada," katanya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X