• Minggu, 21 Desember 2025

Alhamdulillah, Bos BPJS Kesehatan Sebut Presiden Prabowo Setujui Pemutihan Tunggakan Iuran JKN

Photo Author
- Kamis, 16 Oktober 2025 | 19:30 WIB
Dirut BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengatakan, Presiden Prabowo setuju melakukan pemutihan tunggakan iuran JKN. (bpjs-kesehatan.go.id)
Dirut BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengatakan, Presiden Prabowo setuju melakukan pemutihan tunggakan iuran JKN. (bpjs-kesehatan.go.id)

KONTEKS.CO.ID – Direktur Utama BPJS, Ali Ghufron Mukti, mengklaim Presiden Prabowo Subianto setuju untuk melakukan program pemutihan tunggakan iuran peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).

Persetujuan ini diberikan setelah digelarnya rapat yang membahas penghapusan tunggakan iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Dalam rapat, Presiden Prabowo Subianto memberikan instruksi untuk melaksanakan rencana pemutihan tunggakan iuran peserta JKN.

Baca Juga: PANRB Diminta Segera Bentuk Satgas Pemindahan PNS Nonprosedural di Papua

“Arahan Presiden (Prabowo) dan Menko PM untuk memberdayakan masyarakat dengan menghapus tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional yang sudah bertahun-tahun,” ungkap Ali Ghufron Mukti, mengutip Kamis 15 Oktober 2025.

Ia yakin pemerintah masih mampu melunasi tunggakan iuran peserta JKN. “Insya Allah tak ada masalah,” kata Ali.

Namun dia tak menyebutkan jumlah angka nominal tunggakan yang pemerintah perlukan untuk melunasinya. “BPJS Kesehatan secara teknis siap menjalakan, nanti Presiden atau Bapak Menko yang menyampaikan kebijakannya,” imbuhnya.

Baca Juga: Aktif Lagi Mengajar, Kepala SMAN 1 Cimarga Sebut Guru Kini Takut Menegur Siswa

Sebelumnya, Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, menyebutkan, jumlah peserta JKN yang menunggak iuran sebanyak 23 juta orang.

“Ada 23 juta orang yang tunggakannya bakal dihapus,” kata Menko yang diakrab disapa Cak Imin itu di kantornya, di Jakarta, Selasa 14 Oktober 2025.

Ali Ghufron sebelumnya mengatakan, nilai tunggakan iuran JKN mencapai Rp7,6 triliun. Jumlah ini belum termasuk denda dan kewajiban lain yang masih harus diverifikasi. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X