KONTEKS.CO.ID - Pemerintah resmi mengumumkan program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan senilai Rp20 triliun, sebagai bagian dari janji Presiden Prabowo Subianto.
Program ini ditujukan untuk membantu masyarakat yang kesulitan membayar iuran sekaligus memperbaiki tata kelola keuangan BPJS.
Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa menjelaskan bahwa pemerintah juga mendorong BPJS Kesehatan untuk memperkuat sistem teknologi informasi (TI), agar kebocoran anggaran dan masalah klaim bisa segera diatasi.
Baca Juga: Diserbu Berita Kanker, Vidi Aldiano Ngaku Kena Mental: Gue Nggak Butuh Drama, Cuma Butuh Dukungan!
"Saya harapkan enam bulan ke depan sistem IT BPJS sudah bisa berjalan optimal," ujarnya di Jakarta, Rabu 22 Oktober 2025.
Siapa Saja yang Dapat Pemutihan BPJS Kesehatan?
Menurut Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti, berikut empat kelompok peserta yang berhak mendapatkan penghapusan tunggakan:
1. Peserta yang Pindah Komponen
Misalnya dari peserta mandiri ke Penerima Bantuan Iuran (PBI). Jika masih tercatat memiliki tunggakan, maka iurannya akan dihapus oleh pemerintah daerah.
2. Peserta yang Masuk Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTESN)
Pemutihan akan dilakukan berdasarkan data DTESN agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
3. Peserta Miskin atau Tidak Mampu
Negara hadir untuk membantu masyarakat yang benar-benar tidak mampu membayar iuran BPJS.
4. Pemutihan Maksimal 24 Bulan Tunggakan
Artikel Terkait
Buruan Daftar! BPJS Kesehatan Buka Lowongan Dokter Tetap, Gaji Menarik dan Bisa Ditempatkan di Seluruh Indonesia!
Alhamdulillah, Bos BPJS Kesehatan Sebut Presiden Prabowo Setujui Pemutihan Tunggakan Iuran JKN
BPJS Kesehatan Masuk Nominasi Nobel Perdamaian, Ini Pengusul dan Alasannya
Masuk Nominasi Nobel Perdamaian, BPJS: Lebih Berdampak Dibanding Pemenang Sebelumnya
Ini Syarat Tunggakan BPJS Kesehatan yang Dihapus, Tidak Semua Diputihkan