• Minggu, 21 Desember 2025

Peneliti Eksaminasi Hukum Mohonkan Jadi Pihak Terkait Uji Materi Tiga UU di MK Demi Kualitas Putusan Pengadilan

Photo Author
- Selasa, 11 November 2025 | 12:07 WIB
Jajaran pengurus Peneliti Eksaminasi hukum ajukan permohonan jadi pihak terkait uji meteri UU MA, MK, dan Pembendaharaan Negara di MK.(KONTEKS.CO.ID/Ist)
Jajaran pengurus Peneliti Eksaminasi hukum ajukan permohonan jadi pihak terkait uji meteri UU MA, MK, dan Pembendaharaan Negara di MK.(KONTEKS.CO.ID/Ist)

KONTEKS.CO.ID – Perkumpulan Peneliti Eksaminasi ajukan permohonan menjadi Pihak Terkait dalam Perkara Nomor 189/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Perkumpulan Peneliti Eksaminasi mengajukan permohonan tersebut melalui kuasa hukumnya, Alichia Faradillah dan Syifa Khaffah Ananda.

Adapun permohonan tersebut menguji konstitusionalitas Pasal 81A Ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Agung (UU MA), Pasal 9 UU MK, dan Pasal 7 Ayat (2) huruf b UU Perbendaharaan Negara.

Baca Juga: MK Minta Pemohon Perkuat Permohonan Uji Materi Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR

Pasal dan ayat dari tiga UU tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 24 Ayat (1) UUD 1945 karena mengakibatkan Kekuasaan Kehakiman menjadi tidak memiliki kemandirian anggaran sehingga tidak merdeka seutuhnya.

Organisasi Peneliti Eksaminasi Hukum diwakili oleh Prof Laksanto Utomo selaku ketua dan Prof Faisal Santiago selaku sekretaris.

Ketua Lembaga Peneliti Eksaminasi Hukum, Prof Laksanto Utomo di Jakarta, Selasa, 11 November 2025, menyampaikan, alasan pihaknya mengajukan permohonan sebagi pihak terkait.

Baca Juga: Pernah Diancam Polisi, 2 Warga Ajukan Uji Materi UU Polri ke Mahkamah Konstitusi 

Ia menegaskan bahwa isu kemandirian anggaran lembaga yudikatif menjadi sangat penting untuk diperjuangkan karena memiliki kaitan langsung (causal verband) dengan kepentingan mereka.

"Kami hadir karena eksaminasi internal di Mahkamah Agung [berdasarkan SEMA 1/1967, 3/1974, dan 8/1984) dinilai belum efektif dalam mengontrol kualitas putusan," katanya.

Menurut Prof Laksanto, eksaminasi eksternal oleh lembaga independen seperti pihaknya adalah solusi untuk menjaga kredibilitas hakim.

Baca Juga: Pernah Diancam Polisi, 2 Warga Ajukan Uji Materi UU Polri ke Mahkamah Konstitusi

Organisasi ini adalah badan hukum perkumpulan yang fokus pada eksaminasi eksternal terhadap kualitas putusan badan peradilan, mulai dari pengadilan tingkat pertama hingga Mahkamah Agung dan MK.

Peneliti Eksaminasi Hukum berargumen bahwa ketiadaan kemandirian anggaran pada MA menimbulkan kerugian langsung bagi aktivitas badan peradilan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Artikel Terkait

Terkini

X