• Minggu, 21 Desember 2025

Amicus Curiae Puluhan Guru Besar Dukung Uji Materi dan Batalkan Kepmendikbudristek 63 Tahun 2025

Photo Author
- Kamis, 2 Oktober 2025 | 08:30 WIB
Prof Tumanggor dan tim kuasa hukumnya menyampaikan keterangan terkait JR Kepmendikbudristek Nomor 63 Tahun 2025. (KONTEKS.CO.ID/Setiawan)
Prof Tumanggor dan tim kuasa hukumnya menyampaikan keterangan terkait JR Kepmendikbudristek Nomor 63 Tahun 2025. (KONTEKS.CO.ID/Setiawan)

KONTEKS.CO.ID – Sebanyak 60 guru besar dari berbagai kampus mendukung uji materi (judicial review) Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kepmendikbudristek) Republik Indonesia Nomor 63/M/KEP/2025 di Mahkmah Agung (MA).

Uji materi ini diajukan dua orang guru besar dari Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya), yakni Prof. Dr. M.S. Tumanggor, S.H., M.Si. dan Prof. Dr. St. Laksanto Utomo, S.H., M.Hum.

"Permohonan ini juga didukung puluhan guru besar, yakni melalui amicus curiae dari para guru besar," kata Nelson Kapoyos, kuasa hukum Prof Tumanggor dan Prof Laksanto di Jakarta, Kamis malam, 1 Oktober 2025.

Baca Juga: Dua Guru Besar JR Kepmendikbudristek 63 Tahun 2025 Karena Diskriminatif dan Kontra UU

Ia menjelaskan, puluhan guru besar tersebut mendukung JR karena Kepmendikbudristek tentang Petunjuk Teknis Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen ini sangat diskriminatif dan kontra dengan
Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Pada pokoknya, lanjut Nelson, dalam amicus curiae ini menyatakan bahwa Kepmendikbudristek tersebut menimbulkan ketidakadilan subtantif dengan mengebiri hak-hak guru besar berstatus dosen tidak tetap atau nondosen.

Diskriminasi tersebut, khususnya terkait memperoleh penghargaan, tunjukan kehormatan, dan perlindungan jabatan akademik yang seharusnya bersifat universal bagi semua guru besar tanpa memandang status administratif.

Baca Juga: Ratusan Guru Besar dan Akademisi AAPI: Pemerintah Jangan Terapkan Darurat Militer!

Nelson menyampaikan, ini ada kajian-kajiannya dan perbandingan dengan negara-negara lain, bagaimana penghargaan setinggi-tinggi bagi guru besar dalam memperoleh hak-haknya.

"Oleh karena itu, memohon agar MA menegakkan supremasi hukum dan menyatakan tidak sah norma dalam Kepmendikbudristek tersebut," katanya.

Senada dengan Nelson, Prof Laksanto menyampaikan, puluhan guru besar menyampaikan amicus curiae. Dukungan ini kemungkinan akan terus bertambah.

Baca Juga: Ratusan Guru Besar dan Puluhan Akademisi AAPI Desak Pemerintah Rampingkan Kabinet

"Amicus curiae dari beberapa guru besar yang sudah dikumpulkan kurang lebih 60 orang. Saya dengar dari UI, ada 40-an yang NIDK belum waktunya pensiun, terdampak juga, hilang," katanya.

Kepmendikbudristek ini bukan hanya merugikan para guru besar dengan dihapuskannya Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) dan Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) menjadi dosen tidak tetap, doktor pun akan terimbas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X