• Minggu, 21 Desember 2025

Dua Guru Besar JR Kepmendikbudristek 63 Tahun 2025 Karena Diskriminatif dan Kontra UU

Photo Author
- Kamis, 2 Oktober 2025 | 07:23 WIB
Prof Tumanggor dan tim kuasa hukumnya menyampaikan keterangan terkait JR Kepmendikbudristek Nomor 63 Tahun 2025. (KONTEKS.CO.ID/Setiawan)
Prof Tumanggor dan tim kuasa hukumnya menyampaikan keterangan terkait JR Kepmendikbudristek Nomor 63 Tahun 2025. (KONTEKS.CO.ID/Setiawan)

KONTEKS.CO.ID – Dua orang guru besar mengajukan uji materi (judicial review/JR) Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kepmendikbudristek) Republik Indonesia Nomor 63/M/KEP/2025 ke Mahkmah Agung (MA).

Dua guru besar tersebut dari Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya), yakni Prof. Dr. M.S. Tumanggor, S.H., M.Si. dan Prof. Dr. St. Laksanto Utomo, S.H., M.Hum.

Kuasa hukum Prof Tumanggor dan Prof Laksanto, Nelson Kapoyos dan Baiquni Aji di Jakarta Kamis malam, 1 Oktober 2025, mengatakan, kliennya mengajukan permohonan JR pada 15 Agustuas 2025.

Baca Juga: Ratusan Guru Besar dan Akademisi AAPI: Pemerintah Jangan Terapkan Darurat Militer!

Nelson menyampaikan, permohonan hak uji materiil (HUM) tersebut telah diregistrasi oleh Kepaniteraan Muda Tata Usaha Negara MA dengan Nomor Perkara 41 P/HUM/2025.

Nelson menjelaskan, pihaknya mengajukan permohonan JR Kepmendikbudristek tentang Petunjuk Teknis Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen karena beleid ini menghapus Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) dan Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN).

Ketentuan tersebut menyebabkan terjadinya diskriminasi adminsitratif, di antaranya jabatan akademik. Ini sangat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.

Baca Juga: Ratusan Guru Besar dan Puluhan Akademisi AAPI Desak Pemerintah Rampingkan Kabinet

"Betentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen," katanya.

Nelson menjelaskan, Kepmendikbudristek Nomor 63 Tahun 2025 tersebut bertentangan dengan Pasal 51 Ayat (1) UU Guru dan Dosen serta Pasal 4 Ayat (1) dan Pasal 40 Ayat (1) UU Sisdiknas.

"Setelah diteliti, juga ternyata [Kepmen 63 Tahun 2025] itu sangat menimbulkan diskriminasi administratif," ujarnya.

Baca Juga: Guru Besar Unair Warning Prabowo: Pecat Kapolri atau Dilengserkan Rakyat yang Super-Kecewa dari Kursi Presiden

Padahal, lanjut dia, UU Guru dan Dosen serta UU Sisdiknas justru melarang adanya tindakan diskriminatif terkait jabatan akademis, termasuk guru besar.

Diskriminasi ini terjadi terhadap Prof Laksanto dan Prof Tumanggor yang diangkat masing-masing melalui SK No. SKEP/137/VII/2025/UBJ dan SK No. SKEP/138/VII/2025/UBJ.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X