• Minggu, 21 Desember 2025

Pernah Diancam Polisi, 2 Warga Ajukan Uji Materi UU Polri ke Mahkamah Konstitusi

Photo Author
- Jumat, 17 Oktober 2025 | 09:44 WIB
2 warga sipil gugat UU Kepolisian ke Mahkamah Konstitusi (MK) (Foto: Ilustrasi/Pexels)
2 warga sipil gugat UU Kepolisian ke Mahkamah Konstitusi (MK) (Foto: Ilustrasi/Pexels)

KONTEKS.CO.ID - Dua warga yakni, Leon Maulana Mirza Pasha (advokat) dan Panji (pegawai swasta), mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah mengalami ancaman dari oknum polisi.

Leon mengaku dipaksa memberikan legalitas perusahaan yang bersifat rahasia dan mendapat intimidasi tanpa dasar hukum, surat perintah resmi, atau kewenangan penyidik yang sah.

Sementara Panji disebut menerima ancaman melalui telepon dan pesan dari seorang polisi karena menghubungi istri polisi tersebut untuk urusan pribadi.

Baca Juga: Eks Kabais Soleman Ponto Bongkar Celah Fatal UU Polri yang Buka Pintu Dana Swasta untuk Polri

Kuasa hukum Pemohon II, Ratu Eka Shaira, menekankan bahwa kewenangan polisi bersifat publik dan harus dijalankan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk keuntungan pribadi atau golongan.

“Aparat yang semestinya menjadi pelindung justru dapat menjadi ancaman melalui tindakan intimidatif,” ujarnya, Kamis, 16 Oktober 2025.

Para pemohon menyoroti frasa "keabsahan wewenang" pada Pasal 25 ayat (1) Undang-undang Polri yang dinilai tidak jelas batasannya, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.

Mereka meminta MK memaknai ulang frasa tersebut agar kewenangan polisi hanya sah bila digunakan sesuai hukum, profesionalisme, dan kepentingan umum, serta tidak untuk kepentingan pribadi atau golongan.

Baca Juga: Sri Radjasa Sebut UU Polri Jadi Biang Kerok Lahirnya Institusi Superbody dan Arogansi Polisi

Sementara, hakim konstitusi Saldi Isra menekankan, pengalaman konkret para pemohon hanya relevan untuk menunjukkan kedudukan hukum (legal standing), dan jika tidak ada hubungan sebab-akibat dengan kerugian hak konstitusional, MK mungkin tidak memberikan kedudukan hukum tersebut.

Permohonan ini lantas menjadi sorotan lantaran telah menyentil potensi penyalahgunaan wewenang aparat di tengah ketidakjelasan regulasi yang mengatur batasan kewenangan polisi.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizki Adiputra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X