• Minggu, 21 Desember 2025

Eks Kabais Soleman Ponto Bongkar Celah Fatal UU Polri yang Buka Pintu Dana Swasta untuk Polri

Photo Author
- Rabu, 1 Oktober 2025 | 08:50 WIB
Soleman Ponto (Tangkapan layar kanal Youtube Forum Keadilan TV)
Soleman Ponto (Tangkapan layar kanal Youtube Forum Keadilan TV)

KONTEKS.CO.ID - Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) Laksamana Muda (Purn) Soleman B. Ponto membongkar sebuah celah fundamental dan berbahaya dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

Menurutnya, UU tersebut tidak memuat norma yang mewajibkan negara untuk membiayai Polri melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Akibatnya, Polri secara hukum tidak memiliki hak atas anggaran negara dan rentan terhadap intervensi dari pihak ketiga.

Baca Juga: Ranking BWF Terbaru: Alwi Farhan Tembus 17 Dunia, Ginting dan Chico Sama-Sama Meroket

"Di dalam Undang-Undang Polri ada satu kekurangan norma, yaitu anggaran Polri berasal dari APBN itu tidak ditulis dengan jelas," ungkap Ponto dalam sebuah diskusi di kanal YouTube Forum Keadilan TV pada Rabu, 1 Oktober 2025.

Ia membandingkannya dengan Undang-Undang TNI yang secara eksplisit dan tegas mengatur bahwa seluruh pembiayaan TNI berasal dari APBN, sehingga menutup peluang bagi militer untuk menerima dana dari pihak lain.

Karena ketiadaan pasal tersebut di UU Polri, maka anggaran besar yang selama ini diterima Polri dari APBN yang bahkan masuk tiga besar nasional statusnya bukanlah hak, melainkan hanya "belas kasihan" dari pemerintah.

Baca Juga: Fenomena Astronomi Oktober 2025: Supermoon, Hujan Meteor, Hingga Penampakan Merkurius

"Polri kita tidak memiliki hak untuk mendapatkan anggaran biaya dari APBN. Itu bukan hak, itu belas kasihan aja itu," ujarnya.

"Kalau enggak dikasih juga enggak apa-apa, bukan hak kok, jadi belas kasihan kan," tambahnya.

Pintu Masuk Konflik Kepentingan

Celah inilah yang menurut Ponto menjadi pembenaran bagi Polri untuk menerima anggaran dari pihak ketiga atau hibah langsung dari swasta, sebuah praktik yang dilarang keras di lingkungan TNI.

Baca Juga: Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku Mulai 1 Oktober 2025, Sejumlah Bahan Bakar Non-Subsidi Naik!

Hal ini menempatkan Polri dalam posisi rentan terhadap konflik kepentingan, di mana mereka akan cenderung berpihak kepada siapa yang membayar, bukan kepada rakyat.

"Dia akan bertuan kepada siapa yang membayar, itu norma umum," pungkasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X