KONTEKS.CO.ID — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Penyebabnya, sang pemohon, Juhaidy Rizaldy Roringkon, telah meninggal dunia.
Putusan itu dibacakan Kamis kemarin dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo.
“Pemohon telah meninggal dunia berdasarkan surat keterangan dari RS Dr. Sutoyo Jakarta," Wakil Ketua MK Saldi Isra saat membacakan pertimbangan.
Baca Juga: MK Siap Terima Permohonan Uji Materi UU Kesehatan
"Karena itu, tidak bisa dipertimbangkan lagi soal kedudukan hukumnya."
Juhaidy sebelumnya menggugat Pasal 23 UU Kementerian Negara yang mengatur larangan menteri merangkap jabatan.
Ia merasa pasal itu tak adil karena tak mencakup larangan serupa untuk wakil menteri.
Menurutnya, rangkap jabatan wakil menteri bisa menimbulkan konflik kepentingan dan potensi penyalahgunaan wewenang.
Baca Juga: Ini Susunan Komisaris Pertamina Hulu, Denny JA Jadi Komut dan Wamen Stella Komisaris
Juhaidy bahkan mengutip Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 yang pernah menyinggung soal itu.
Juhaidy meminta MK menambahkan frasa “dan Wakil Menteri” dalam Pasal 23 UU Kementerian Negara agar lebih jelas.
Namun karena pemohon meninggal dunia, MK menilai seluruh syarat formal permohonan tak lagi terpenuhi.
“Meski substansi yang diajukan relevan, karena pemohon telah wafat, prosesnya kami hentikan,” ucap Saldi.***
Artikel Terkait
Daftar Lengkap 23 Wamen yang Nyambi Jadi Komisaris Setelah Giring Ngantor di GMF AeroAsia
Deretan Wamen Rangkap Jabatan di BUMN, Bertentangan dengan Putusan MK, Istana: Itu Clear
Wamen Investasi dan Hilirisasi Klaim Kasus Premanisme Terhadap Investor Menurun
26 Wakil Menteri Rangkap Jabatan, Netter: Promo Kabinet Prabowo, Jabat Wamen Gratis Komisaris BUMN