KONTEKS.CO.ID – Hakim Konstitusi memberikan beberapa nasihat atau masukan kepada tujuh pemohon uji materi tentang ketentuan uang pensiun seumur hidup anggota DPR.
Hakim Konstitusi Daniel Daniel Yusmic P. Foekh dalam persidangan pendahuluan permohonan pengujian ketentuan tersebut di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 27 Oktober 2025, menyampaikan, sistematika permohonan sebaiknya memperhatikan Peraturan MK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7 Tahun 2025).
Daniel juga memberikan beberapa catatan pada uraian kedudukan hukum para pemohon, di antaranya kewajiban membayar pajak. Ia menyarankan para Pemohon memperkuat dalil kerugian dari berlakunya norma yang diujikan.
Baca Juga: Pemohon Sampaikan Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR Tidak Adil, Mereka Tidak Dipotong Gaji
Ia meminta agar status pemohon sebagai dosen diuraikan kedudukan hukumnya, karena dosen tidak selalu diberikan legal standing.
"Diperkuat lagi dalam permohonannya. Perkuat juga perbandingan dengan negara lain ada atas keberlakuan hal serupa,” ujar Daniel.
Sedangkan Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyarankan agar para pemohon membuat perbandingan ketentuan tunjangan pensiun yang berlaku di beberapa negara.
“Pada berbagai negara ada namanya parlemen, maka buatkan perbandingan dengan beberapa negara sehingga didapat polanya,” ujar Guntur.
Sebelum menutup persidangan, Ketua MK Suhartoyo mengatakan, para pemohon diberikan waktu selama 14 hari untuk menyempurnakan permohonan.
Naskah perbaikan permohonan dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Senin, 10 November 2025 pukul 12.00 WIB.
Baca Juga: MAKI: Uang Pensiun Anggota DPR Salahi Ketentuan, MK Harus Kabulkan Permohonan
Selanjutnya MK akan menggelar sidang kedua dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan para pemohon.
Adapun ketujuh pemohon dalam uji materi ini yakni pemohon I dan II selaku dosen adalah Ahmad Sadzali dan Anang Zubaidy. Sedangak pemohon III-VII adalah mahasiswa, yakni Muhammad Farhan Kamase, Alvin Daun, Zidan Patra Yudistira, Rayhan Madani, dan Muhammad Fajar Rizki. Mereka dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII).
Artikel Terkait
Prof Laksanto: Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR Sangat Menyakiti Buruh
Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR Aturan Konyol dan Rugikan Negara
MAKI: Uang Pensiun Anggota DPR Salahi Ketentuan, MK Harus Kabulkan Permohonan
Sidang Pendahuluan MK, Pemohon Utarakan Kerugian Konstitusional Terkait Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR
Pemohon Sampaikan Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR Tidak Adil, Mereka Tidak Dipotong Gaji