KONTEKS.CO.ID – Tujuh pemohon menyampaikan uang pensiun seumur hidup anggota DPR tidak adil jika dibandingkan dengan skema pensiun nasional karena dana pensiunnya didanai oleh APBN tanpa kontribusi yang memadai dari penerima.
Ketuh pemohon terdiri dua dosen dan lima mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) menyampaikannya dalam persidangan pendahuluan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 27 Oktober 2025.
Adapun ketujuh pemohonnya yakni pemohon I dan II selaku dosen adalah Ahmad Sadzali dan Anang Zubaidy. Sedangak pemohon III-VII adalah mahasiswa, yakni Muhammad Farhan Kamase, Alvin Daun, Zidan Patra Yudistira, Rayhan Madani, dan Muhammad Fajar Rizki.
Mereka mengungkapkan, tunjangan seperti itu merupakan bagian dari pemborosan pajak rakyat. Seharusnya Indonesia juga mengadopsi mekanisme penyelenggaraan dana pensiun yang serupa dengan di Korea Selatan, Jepang, dan Singapura.
Mengingat banyaknya sektor lain yang harus lebih diprioritaskan oleh APBN, seperti pendidikan dan kesehatan demi terwujudnya kesejahteraan sosial.
“Besaran yang diterima jika dirata-ratakan hampir 42 kali lipat lebih besar dari upah minimum Jakarta sebesar Rp5.390.000," kata salah satu pemohon.
Baca Juga: MAKI: Uang Pensiun Anggota DPR Salahi Ketentuan, MK Harus Kabulkan Permohonan
Dengan begitu, banyaknya penghasilan yang didapatkan oleh DPR RI selama menjabat, ditambah lagi dengan dana pensiun yang diberikan sepanjang dimaknai seumur hidup.
"[Ini] menjadikan tidak seimbangnya antara hak individu dengan kepentingan yang lebih besar yaitu kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
Lebih lanjut para pemohon menyampakkan bahwa nilai kemanfaatan dari hak pensiun tersebut tidak tepat karena ada perbandingan masa kerja yang tumpang tindih dengan beberapa instansi lainnya.
Baca Juga: Prof Laksanto: Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR Sangat Menyakiti Buruh
Dengan demikian, para Pemohon sebagai taat pajak merasa pemanfaatan pajak tidak tepat. Seharusnya dana tersebut dapat dialokasikan ke dalam sektor-sektor produktif.
Kerugian ini bersifat aktual dan potensial yang bisa dipastikan akan terjadi kemudian hari, karena memengaruhi efektivitas pengalokasian dana yang seharusnya dapat memenuhi kebutuhan serta hak-hak dasar warga negara yang dijamin UUD NRI 1945.
Artikel Terkait
Prof Faisal Santiago: Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR Bentuk Ketidakadilan
Prof Laksanto: MK Harus Hapus Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR
Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR Aturan Konyol dan Rugikan Negara
MAKI: Uang Pensiun Anggota DPR Salahi Ketentuan, MK Harus Kabulkan Permohonan
Sidang Pendahuluan MK, Pemohon Utarakan Kerugian Konstitusional Terkait Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR