• Minggu, 21 Desember 2025

MK Minta Pemerintah Kaji Komprehensif Batas Pensiun Guru Ahli Utama 65 Tahun

Photo Author
- Jumat, 31 Oktober 2025 | 08:46 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (Foto: Ombudsman Pemprov Jogja)
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (Foto: Ombudsman Pemprov Jogja)

KONTEKS.CO.ID - Nasib ribuan guru senior berprestasi di Indonesia kini berada di persimpangan jalan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan mereka terkait batas usia pensiun.

Meskipun pintu hukum yudikatif telah tertutup rapat, MK justru membuka jendela harapan baru dengan secara terbuka mengakui bahwa negara memang akan rugi jika mempensiunkan guru-guru berpengalaman di usia 60 tahun.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, pada Kamis, 30 Oktober 2025. Secara formal, Mahkamah menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh seorang guru bernama Sri Hartono.

Baca Juga: Bertemu Langsung Paus Leo, Menag Nasaruddin Umar Sampaikan Deklarasi Istiqlal

Dalam gugatannya, Sri Hartono meminta agar usia pensiun guru (60 tahun) disamakan dengan dosen (70 tahun), namun permintaan ini kandas di meja hakim.

Meskipun gugatannya ditolak, argumen inti yang dibawa Sri Hartono justru divalidasi penuh oleh Mahkamah dalam pertimbangan hukumnya.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, saat membacakan pertimbangan, membeberkan dampak nyata dari aturan pensiun 60 tahun, yakni terjadinya demotivasi massal di kalangan guru-guru yang akan memasuki usia tersebut.

Baca Juga: Elektabilitas Meroket, Blak-blakan Rocky Gerung Tuding Menkeu Purbaya Incar Pilpres 2029

Dalam gugatannya, Sri Hartono menegaskan bahwa secara fisik dan psikis, guru di usia 60 tahun masih sangat prima dan mampu berkontribusi besar bagi pendidikan.

Kerugian terbesar, menurutnya, adalah hilangnya para guru dengan jabatan fungsional Ahli Utama. Ini adalah kasta tertinggi guru yang tidak hanya kaya pengalaman, tetapi juga memiliki keahlian spesifik untuk membimbing guru-guru lain yang lebih muda.

MK secara terbuka setuju dengan argumen ini. Hakim Enny menyebutkan bahwa guru berusia lanjut (Ahli Utama) memiliki kontribusi krusial yang melampaui dirinya sendiri; mereka berkontribusi pada guru lain dan secara langsung pada peningkatan mutu pendidikan nasional.

Baca Juga: Vivi: Angka LDR BRI Memadai dan Transaksi QRIS Naik 133 Persen

Kehilangan mereka di usia 60 tahun adalah sebuah kerugian yang seharusnya bisa dicegah oleh negara.

Atas dasar pengakuan inilah, MK meskipun menolak gugatan secara khusus menyentil pemerintah dan DPR.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizki Adiputra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X