Mahkamah secara terbuka meminta agar pembentuk undang-undang segera melakukan kajian.
"Untuk itu menurut Mahkamah, penting bagi pemerintah melakukan kajian yang komprehensif mengenai jabatan fungsional guru pada jenjang jabatan ahli utama untuk mencapai batas usia pensiunnya menjadi 65 tahun," ucap Enny dikutip dari tirto.id.
Baca Juga: Pengemudi Mobil Tewas Tertimpa Pohon Tumbang Dharmawangsa Jaksel Saat Hujan Deras
Pada akhirnya, gugatan ini ditolak bukan karena substansinya salah, melainkan karena salah alamat.
MK menegaskan bahwa kewenangan untuk memperpanjang batas usia pensiun guru bukanlah ranah yudikatif.
Kewenangan itu adalah hak eksklusif milik pembentuk undang-undang, yakni eksekutif (pemerintah) dan legislatif (DPR). MK telah memberi sinyal, kini bola ada di tangan pemerintah.***
Artikel Terkait
Cara Cek Tunjangan Profesi Guru dengan Mudah, Cepat dan Akurat
Insentif Guru Honorer Naik Jadi Rp400 Ribu Tahun Depan, Langsung Ditransfer ke Rekening Tanpa Birokrasi Ribet
Kisah Guru Dirikan AgenBRILink di Pedalaman Papua, Dorong Inklusi dan Literasi Keuangan Masyarakat
1.597 Personel Gabungan Amankan Demo Guru di Monas, Jalan Medan Merdeka Selatan Ditutup
Ribuan Guru Madrasah Demo di Monas, Tuntut Pemerintah Beri Kuota ASN dan PPPK