• Minggu, 21 Desember 2025

Respons Putusan MK yang Larang Polisi di Jabatan Sipil, Mahfud MD: Berlaku Seketika Begitu Palu Diketokkan

Photo Author
- Jumat, 14 November 2025 | 16:40 WIB
Mahfud MD soal putusan MK yang melarang anggota Polri duduki jabatan sipil (Instagram @mohmahfudmd)
Mahfud MD soal putusan MK yang melarang anggota Polri duduki jabatan sipil (Instagram @mohmahfudmd)


KONTEKS.CO.ID - Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil.

Dia menegaskan, putusan MK tersebut bersifat final dan otomatis langsung berlaku.

"Kalau MK itu putusan hukum dan mengikat," tegasnya di Surabaya, Jawa Timur, Jumat 14 November 2025.

Baca Juga: Ini Daftar Nama Korban Meninggal dan Luka Kecelakaan Minibus Turis China di Buleleng

"Menurut undang-undang, putusan MK itu berlaku seketika begitu palu diketokkan itu berlaku," imbuhnya.

Eks Menko Polhukam itu menegaskan, putusan MK wajib dilaksanakan segera.

Dia mengatakan, jika negara masih menjalankan prinsip demokrasi konstitusional, maka anggota Polri aktif harus mundur atau berhenti dari jabatan sipil.

"Sehingga proses-proses pemberhentian itu harus segera diatur kembali kalau kita masih mau mengakui bahwa ini adalah negara hukum atau negara demokrasi konstitusional," tuturnya.

Menurutnya, implementasi putusan MK itu tak membutuhkan revisi undang-undang. Sebab, bisa membatalkan aturan terkait penugasan anggota Polri aktif pada jabatan sipil secara otomatis.

"Nggak, putusan MK itu nggak usah harus mengubah undang-undang, langsung berlaku. Undang-undangnya kan langsung dibatalkan," katanya.

Baca Juga: Tim SAR Kerahkan 200 Personel Cari 21 Korban Hilang Longsor Cilacap

"Itu kan isinya atau ditugaskan oleh Kapolri itu kan sudah dibatalkan. Berarti sekarang karena batal ya sudah, nggak usah diubah lagi undang-undang. Nah, itu langsung berlaku," lanjutnya.

Namun, dia menyebut implementasi putusan MK itu bukan wewenang Komisi Percepatan Reformasi Polri.

Timnya, tambah Mahfud, hanya bersifat administratif dan disampaikan kepada presiden.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X