KONTEKS.CO.ID – Kepolisian Republik Indonesia atau Polri menghormati adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan anggota aktif menduduki jabatan sipil. Hal itu disampaikan
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil.
Menurut dia, Kepolisian Republik Indonesia atau Polri menghormati adanya putusan MK tersebut.
“Tentunya Polri akan menghormati semua putusan (MK) yang sudah dikeluarkan," ungkao Irjen Pol Sandi Nugroho di Jakarta, mengutip Jumat 14 November 2025.
Lebih lanjut Sandi menjelaskan, saat ini Polri masih menunggu salinan resmi dari Mahkamah Konstitusi untuk dipelajari.
"Saat ini Polri masih menunggu hasil resminya (putusan MK) seperti apa lalu dilaporkan kepad Bapak Kapolri. Kemudian kita secara langsung bakal menyampaikan hasil keputusan tersebut," kata Sandi.
Baca Juga: Istana Respons Putusan MK, Prasetyo Hadi Minta Polisi Aktif Mundur dari Jabatan Sipil
Ia menegaskan, polisi selalu memerhatikan keputusan yang sudah pengadilan tetapkan. Penugasan anggota aktif untuk berdinas di luar Korps Bhayangkara juga memiliki syarat dan kriteria yang wajib dipenuhi.
Sandi mengatakann, penunjukan anggota Bhayangkara untuk bertugas di kementerian atau lembaga wjaib berdasarkan permintaan pihak terkait dan harusa mendapat persetujuan Kapolri.
"Untuk aturan tentunya sudah ada di internal Kepolisian dan telah memenuhi kriteria-kriteria yang sudah ditentukan. Baik itu merujuk permintaan dari lembaga yang membutuhkan SDM Polri dan dilengkapi dengan izin dari Bapak Kapolri," pungkasnya. ***
Artikel Terkait
Peneliti Eksaminasi Hukum Mohonkan Jadi Pihak Terkait Uji Materi Tiga UU di MK Demi Kualitas Putusan Pengadilan
MK Larang Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil
Tok! MK Tolak Masa Jabatan Kapolri Berakhir Ikuti Periode Presiden
Polisi Aktif Dilarang MK Isi Jabatan Sipil Bakal Jadi Masukan Komisi Percepatan Reformasi Polri
Istana Respons Putusan MK, Prasetyo Hadi Minta Polisi Aktif Mundur dari Jabatan Sipil