Putusan ini juga sebaiknya dijadikan sebagai landasan bagi reformasi menyeluruh institusi kepolisian.
"Putusan ini juga sejatinya menjadi landasan bagi penataan institusi-institusi lain yang melakukan rangkap jabatan," tegas dia.
Sebelumnya MK juga telah memutuskan larangan rangkap jabatan menteri dan wakil menteri di jabatan lain lembaga negara. Maka kata Ray, sudah seharusnya putusan dimaksud dilaksanakan presiden.
"Begitu juga perlu menata kembali jabatan-jabatan sipil yang diduduki oleh TNI. Intinya, semangat putusan MK tersebut adalah reformasi profesionalisme aparatus negara dan pemerintahan. Ke situlah hendaknya presiden melangkah," tutupnya.***
Artikel Terkait
Dilarang Duduki Jabatan Sipil, Jenderal Polisi Ini Beri Jawaban Putusan MK
TB Hasanuddin: Larangan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil Sudah Jelas, Taati!
Kompolnas: Polri Harus Patuhi Putusan MK Soal Anggotanya di Jabatan Sipil
Bela Hak Sipil, Suleman Ponto Ahli Pemohon Uji Materi Polisi Rangkap Jabatan Sipil Buka Suara
Respons Putusan MK yang Larang Polisi di Jabatan Sipil, Mahfud MD: Berlaku Seketika Begitu Palu Diketokkan