KONTEKS.CO.ID - Putusan MK Nomor 80 melarang wamen rangkap jabatan, entah itu jabatan komisaris maupun direksi BUMN.
Yang terjadi sekarang 30 Wamen ramai-ramai rangkap jabatan, ini menunjukkan keserakahan pejabat pemerintah.
Wamen rangkap jabatan menjadi komisaris hingga direksi perusahaan BUMN, swasta, hingga organisasi yang dibayai APBN.
Hal itu tertuang dalam Putusan MK Nomor 21/PUU-XXIII/2025.
"Berdasarkan Pasal 23 UU 39/2008, seorang menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, komisaris, atau direksi pada perusahaan negara, atau perusahaan swasta, atau pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD," demikian putusan MK yang dikutip Minggu, 20 Juli 2025.
Poin 8 dan 9 keputusan tersebut, menegaskan larangan wamen rangkap jabatan. Hal tersebut sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUUXVII/2019.
Baca Juga: MK Larang Wamen Rangkap Jabatan, Wamenlu: Kita Ikuti Saja
Kedudukan Wamen Sama dengan Posisi Menteri
Putusan itu mengadili permohonan Direktur Eksekutif Indonesia Law & Democracy Studies (ILDES) Juhaidy Rizaldy Roringkon.
Produk hukum tersebut menjelaskan kedudukan wakil menteri sama dengan posisi menteri, baik syarat dan larangan.
"Posisi wakil menteri bisa saja menggantikan menteri apabila menteri berhalangan, sehingga tidak ada perbedaan terkait dari persyaratan maupun larangannya pada saat menjabat," jelas putusan MK.
Dalam putusan MK juga dijelaskan bahwa Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 memiliki kekuatan mengikat.
Artikel Terkait
Said Didu Singgung Dugaan Keterlibatan Rektor Eks Wamen dalam Kasus Ijazah Jokowi
Wamen UMKM Tekankan Pentingnya Peran Kampus sebagai Ruang Tumbuh Kewirausahaan
Deklarasikan Jadi Kabupaten UMKM, Wamen Helvi Apresiasi Inisiatif Pemda Situbondo
Wamen Helvi Sebut Wirausaha By Design Jadi Kunci Sukses Sektor UMKM
Ini Susunan Komisaris Pertamina Hulu, Denny JA Jadi Komut dan Wamen Stella Komisaris
Pemohon Meninggal, Uji Materi UU Kementerian Negara Gugur, Wamen Tetap Bisa Rangkap Jabatan
MK Larang Wamen Rangkap Jabatan, Wamenlu: Kita Ikuti Saja