• Sabtu, 18 April 2026

Isi Lengkap Putusan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan: Posisi Sama dengan Menteri

Photo Author
Rat Nugra, Konteks.co.id
- Minggu, 20 Juli 2025 | 13:05 WIB
26 dari total 56 wamen Kabinet Merah Putih tercatat juga menjabat sebagai komisaris BUMN. (Instagram yoviewidianto/giring/veronicatan)
26 dari total 56 wamen Kabinet Merah Putih tercatat juga menjabat sebagai komisaris BUMN. (Instagram yoviewidianto/giring/veronicatan)

 

KONTEKS.CO.ID - Putusan MK Nomor 80 melarang wamen rangkap jabatan, entah itu jabatan komisaris maupun direksi BUMN.

Yang terjadi sekarang 30 Wamen ramai-ramai rangkap jabatan, ini menunjukkan keserakahan pejabat pemerintah.

 

Wamen rangkap jabatan menjadi komisaris hingga direksi perusahaan BUMN, swasta, hingga organisasi yang dibayai APBN.

Baca Juga: Arnold Putra Dibebaskan dari Penjara Myanmar usai Diduga Danai Pemberontakan, Langsung Dideportasi ke Indonesia

Hal itu tertuang dalam Putusan MK Nomor 21/PUU-XXIII/2025.

"Berdasarkan Pasal 23 UU 39/2008, seorang menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, komisaris, atau direksi pada perusahaan negara, atau perusahaan swasta, atau pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD," demikian putusan MK yang dikutip Minggu, 20 Juli 2025.

Poin 8 dan 9 keputusan tersebut, menegaskan larangan wamen rangkap jabatan. Hal tersebut sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUUXVII/2019.

Baca Juga: MK Larang Wamen Rangkap Jabatan, Wamenlu: Kita Ikuti Saja

Kedudukan Wamen Sama dengan Posisi Menteri

Putusan itu mengadili permohonan Direktur Eksekutif Indonesia Law & Democracy Studies (ILDES) Juhaidy Rizaldy Roringkon.

Produk hukum tersebut menjelaskan kedudukan wakil menteri sama dengan posisi menteri, baik syarat dan larangan.

"Posisi wakil menteri bisa saja menggantikan menteri apabila menteri berhalangan, sehingga tidak ada perbedaan terkait dari persyaratan maupun larangannya pada saat menjabat," jelas putusan MK.

Baca Juga: Arnold Putra Dibebaskan dari Penjara Myanmar usai Diduga Danai Pemberontakan, Langsung Dideportasi ke Indonesia

Dalam putusan MK juga dijelaskan bahwa Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 memiliki kekuatan mengikat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X