• Minggu, 21 Desember 2025

MK Larang Wamen Rangkap Jabatan, Wamenlu: Kita Ikuti Saja

Photo Author
- Minggu, 20 Juli 2025 | 11:33 WIB
Wamenlu Arif Havas Oegroseno angkat bicara ihwal putusan MK soal wamen rangkap jabatan. (X @kemenlu_ri)
Wamenlu Arif Havas Oegroseno angkat bicara ihwal putusan MK soal wamen rangkap jabatan. (X @kemenlu_ri)

 



KONTEKS.CO.ID - Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Arif Havas Oegroseno angkat bicara ihwal putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Khususnya tentang wamen rangkap jabatan komisaris yang belakangan ini menjadi perbincangan.

Diketahui, meskipun uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara, tidak dapat diterima.

Baca Juga: BTS Comeback! Rilis Album Live Permission to Dance dan Umumkan Tur Dunia 2026

MK Larang Wamen Rangkap Jabatan

MK menyatakan seorang wakil menteri (wamen) dilarang merangkap jabatan menjadi komisaris atau dewan pengawas Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Hal ini tertuang dalam pertimbangan hukum atas sidang perkara nomor 21/PUU-XXIII/2025.

Adapun perkara nomor 21 ini merupakan permohonan yang diajukan uji Juhaidy Rizaldy Roringkon. MK menggugurkan gugatan tersebut lantaran pemohon meninggal dunia.

Baca Juga: Duka Mendalam, Pangeran Khaled Spill Potret Masa Kecil Sleeping Prince, Meninggal usai 20 Tahun Koma

Wamenlu Arif Havas Oegroseno mengatakan dirinya mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan tersebut.

"Ya kan ini keputusan MK, ya kita ikut MK aja," kata Arif Havas Oegroseno kepada wartawan seusai acara diskusi PCO di Jakarta Selatan pada Sabtu, 19 Juli 2025.

Sekadar informasi, Arif Havas Oegroseno merupakan satu dari 30 Wakil Menteri atau wamen rangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN.

Baca Juga: Biodata Pangeran Al Waleed, Sleeping Prince Arab Meninggal, 20 Tahun Koma

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X