KONTEKS.CO.ID - Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Arif Havas Oegroseno angkat bicara ihwal putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Khususnya tentang wamen rangkap jabatan komisaris yang belakangan ini menjadi perbincangan.
Diketahui, meskipun uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara, tidak dapat diterima.
Baca Juga: BTS Comeback! Rilis Album Live Permission to Dance dan Umumkan Tur Dunia 2026
MK Larang Wamen Rangkap Jabatan
MK menyatakan seorang wakil menteri (wamen) dilarang merangkap jabatan menjadi komisaris atau dewan pengawas Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Hal ini tertuang dalam pertimbangan hukum atas sidang perkara nomor 21/PUU-XXIII/2025.
Adapun perkara nomor 21 ini merupakan permohonan yang diajukan uji Juhaidy Rizaldy Roringkon. MK menggugurkan gugatan tersebut lantaran pemohon meninggal dunia.
Baca Juga: Duka Mendalam, Pangeran Khaled Spill Potret Masa Kecil Sleeping Prince, Meninggal usai 20 Tahun Koma
Wamenlu Arif Havas Oegroseno mengatakan dirinya mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan tersebut.
"Ya kan ini keputusan MK, ya kita ikut MK aja," kata Arif Havas Oegroseno kepada wartawan seusai acara diskusi PCO di Jakarta Selatan pada Sabtu, 19 Juli 2025.
Sekadar informasi, Arif Havas Oegroseno merupakan satu dari 30 Wakil Menteri atau wamen rangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN.
Baca Juga: Biodata Pangeran Al Waleed, Sleeping Prince Arab Meninggal, 20 Tahun Koma
Artikel Terkait
26 Wakil Menteri Rangkap Jabatan, Netter: Promo Kabinet Prabowo, Jabat Wamen Gratis Komisaris BUMN
Said Didu Singgung Dugaan Keterlibatan Rektor Eks Wamen dalam Kasus Ijazah Jokowi
Wamen UMKM Tekankan Pentingnya Peran Kampus sebagai Ruang Tumbuh Kewirausahaan
Deklarasikan Jadi Kabupaten UMKM, Wamen Helvi Apresiasi Inisiatif Pemda Situbondo
Wamen Helvi Sebut Wirausaha By Design Jadi Kunci Sukses Sektor UMKM
Ini Susunan Komisaris Pertamina Hulu, Denny JA Jadi Komut dan Wamen Stella Komisaris
Pemohon Meninggal, Uji Materi UU Kementerian Negara Gugur, Wamen Tetap Bisa Rangkap Jabatan