Baca Juga: 3 Fakta Korban Tewas di Pernikahan Anak Dedi Mulyadi
Dalam permohonannya, pemohon meminta MK melarang menteri rangkap jabatan sebagai pengurus partai politik.
MK tak menerima gugatan tersebut karena pemohon tidak dapat menunjukkan hubungan Pasal 23 huruf c UU Kementerian Negara yang digugat dengan kerugian hak konstitusional mereka.
MK menilai anggapan kerugian hak konstitusional pemohon tidak jelas.***
Artikel Terkait
26 Wakil Menteri Rangkap Jabatan, Netter: Promo Kabinet Prabowo, Jabat Wamen Gratis Komisaris BUMN
Said Didu Singgung Dugaan Keterlibatan Rektor Eks Wamen dalam Kasus Ijazah Jokowi
Wamen UMKM Tekankan Pentingnya Peran Kampus sebagai Ruang Tumbuh Kewirausahaan
Deklarasikan Jadi Kabupaten UMKM, Wamen Helvi Apresiasi Inisiatif Pemda Situbondo
Wamen Helvi Sebut Wirausaha By Design Jadi Kunci Sukses Sektor UMKM
Ini Susunan Komisaris Pertamina Hulu, Denny JA Jadi Komut dan Wamen Stella Komisaris
Pemohon Meninggal, Uji Materi UU Kementerian Negara Gugur, Wamen Tetap Bisa Rangkap Jabatan