• Senin, 22 Desember 2025

MK Larang Wamen Rangkap Jabatan, Wamenlu: Kita Ikuti Saja

Photo Author
- Minggu, 20 Juli 2025 | 11:33 WIB
Wamenlu Arif Havas Oegroseno angkat bicara ihwal putusan MK soal wamen rangkap jabatan. (X @kemenlu_ri)
Wamenlu Arif Havas Oegroseno angkat bicara ihwal putusan MK soal wamen rangkap jabatan. (X @kemenlu_ri)

Baca Juga: 3 Fakta Korban Tewas di Pernikahan Anak Dedi Mulyadi

Dalam permohonannya, pemohon meminta MK melarang menteri rangkap jabatan sebagai pengurus partai politik.

MK tak menerima gugatan tersebut karena pemohon tidak dapat menunjukkan hubungan Pasal 23 huruf c UU Kementerian Negara yang digugat dengan kerugian hak konstitusional mereka.

MK menilai anggapan kerugian hak konstitusional pemohon tidak jelas.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X