KONTEKS.CO.ID - Menteri BUMN Erick Thohir akhirnya angkat suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang wakil menteri (wamen) merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN.
Erick menegaskan pihaknya akan menyesuaikan aturan tersebut dengan transformasi yang tengah dijalankan di tubuh BUMN.
"Ya, kita melakukan transformasi kepengurusan sesuai makna yang kita lakukan saat ini," ujar Erick di Gedung DPR RI pada Kamis, 4 September 2025.
Baca Juga: Komang Ayu Cahya Dewi Putuskan Mundur dari Pelatnas PBSI Usai Gemilang di Piala Uber 2024
Putusan Tegas MK: Larangan Wakil Menteri Rangkap Jabatan
Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 bertentangan dengan UUD 1945.
Artinya, wamen tidak lagi boleh rangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris atau direksi di BUMN maupun swasta, serta pimpinan organisasi yang dibiayai APBN/APBD.
MK juga memberi jangka waktu dua tahun agar para wamen yang kini masih menjabat komisaris di perusahaan pelat merah segera mundur. Setelah itu, mereka diminta fokus penuh pada tugas di kementerian.
Baca Juga: Unggahan Tembus 10 Juta Views, TikToker Figha Lesmana Diciduk Polda Metro Diduga Hasut Pelajar
Daftar Wamen Rangkap Jabatan Komisaris
Berdasarkan catatan, ada sedikitnya 28 wakil menteri yang masih merangkap jabatan sebagai komisaris di berbagai perusahaan BUMN.
Beberapa di antaranya adalah Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara (Komisaris PLN), Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo (Komisaris Utama BRI), hingga Wakil Menteri Pertanian Sudaryono (Komisaris Utama Pupuk Indonesia).
Nama lain seperti Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan tercatat sebagai Komisaris Telkom Indonesia, sedangkan Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti menjabat Komisaris Utama Sarinah.
Baca Juga: Tanggal Keramat 4 September: Franka Franklin Diberkati Paus, Nadiem Makarim Ditahan Kejagung
Erick Thohir: Transformasi BUMN Harus Berjalan
Meski aturan baru ini berdampak besar, Erick memastikan transformasi tata kelola BUMN akan tetap berjalan.
"Kita harus hormati putusan MK. Yang penting bagaimana BUMN bisa dikelola lebih baik, transparan, dan akuntabel," tegasnya.
Artikel Terkait
Gugatan Serius! UU Kementerian Negara Digugat Gara-Gara Wamen Rangkap Jabatan
Kepala BGN Bela Wamen Stella soal MBG Bisa Tingkatkan Matematika dan Bahasa Inggris
2 Menteri dan 33 Wamen Diduga Rangkap Jabatan, Masyarakat Sipil Seret Laporan ke KPK
30 Wamen Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, MK Kasih Waktu Dua Tahun untuk Mundur