KONTEKS.CO.ID – Tim Pokja Polri akan melakukan koordinasi dengan sejumlah kementerian/lembaga terkait implementasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa anggota Polri aktif tak boleh mengisi jabatan sipil.
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho di Jakarta, Senin, 17 November 2025, menyampaikan, bukan hanya koordinasi, tim pokja juga akan melakukan konsultasi dan kolaborasi.
Ia menjelaskan, langkah tersebut menghindari multitafsir putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Baca Juga: Tak Langsung Tarik Anggota Polisi dari Jabatan Sipil, Kapolri Bentuk Tim Pokja Putusan MK
Pokja akan melaporkan langsung kepada Kapolri mengenai hasil koordinasi dengan kementerian atau lembaga.
"Kapolri akan mendapatkan laporan khusus dari tim pokja tersebut tentang apa yang akan dikerjakan oleh Polri," ujarnya.
Lebih lanjut Sandi menyampaikan, pembentukan tim pokja dan koordinasi dengan kementerian atau lembaga agar pelaksanaan putusan MK tersebut tidak menimbulkan polemik.
Polri menilai bahwa putusan MK ini merupakan momentum untuk menentukan tata kelola dan batas tanggung jawab satu lembaga atau institusi.
Polri sangat menghormati putusan MK dan siap melaksanakannya karena itu merupakan perintah undang-undang.
"Akan menindaklanjuti keputusan MK tersebut sesuai dengan amanat undang-undang," ujarnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo membentuk tim kelompok kerja atau pokja dalam menindaklanjuti putusan MK terkait larangan penugasan anggota Polri di jabatan sipil.
Sandi mengatakan, Kapolri telah menggelar rapat khusus guna merumuskan langkah-langkah awal yang akan diambil institusi.
“Tadi pagi Bapak Kapolri sudah mengumpulkan para pejabat terkait guna membahas langkah-langkah yang wajib dilaksanakan," katanya.
Artikel Terkait
Respons Putusan MK yang Larang Polisi di Jabatan Sipil, Mahfud MD: Berlaku Seketika Begitu Palu Diketokkan
Polri Wajib Tunduk Putusan MK soal Polisi Pegang Jabatan Sipil, Ray Rangkuti: Prabowo Harus Buktikan Janjinya!
Polri Tunggu Hasil Resmi soal Larangan Jabatan Sipil bagi Polisi Aktif
Legislator PDIP: Patuhi Putusan MK, Pemerintah Jangan Lagi Tugaskan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil
Tak Langsung Tarik Anggota Polisi dari Jabatan Sipil, Kapolri Bentuk Tim Pokja Putusan MK