KONTEKS.CO.ID – Merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU/XXIII/2025 yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil pada 13 November 2025, Mabes Polri mulai menarik perwira tinggi (pati)-nya di kementerian.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan, berdasarkan putusan tersebut, Kapolri telah membentuk tim Kelompok Kerja (Pokja).
Pokja ini bekerja untuk melakukan kajian cepat terhadap dampak putusan MK agar tidak terjadi multitafsir dalam proses pelaksanaannya.
Baca Juga: KPK: Masih Ada Rp160 Miliar Uang Rampasan dari Mantan Dirut Taspen Antonius Kosasih
“Polri sangat menghormati putusan MK. Karena itu, Kapolri telah membentuk Pokja yang bertugas melakukan kajian cepat dan mendalam,” kata Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Kamis 20 November 2025.
“Sehingga implementasi dari putusan ini (MK) dapat berjalan tepat dan tidak menimbulkan multitafsir,” tambahnya.
Kajian dilaksanakan melalui koordinasi dan konsultasi bersama kementerian serta lembaga terkait. Pokja juga mengkaji prinsip-prinsip pengalihan jabatan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri.
Baca Juga: Jadwal Perempat Final Australian Open 2025, Bertabur Wakil Indonesia
Trunoyudo menjelaskan, pengalihan jabatan anggota Polri di luar struktur Polri adalah bentuk kerja sama yang diawali permintaan resmi dari kementerian, lembaga, badan, komisi, atau organisasi internasional yang membutuhkan penugasan personel Polri.
“Berdasarkan pertimbangan tersebut, Polri melakukan penarikan Pati Polri yang sedang dalam proses orientasi dalam rangka alih jabatan di Kementerian UMKM untuk kembali di lingkungan Polri dalam rangka pembinaan karier atas nama Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono berdasarkan surat Kapolri tanggal 20 November 2025,” ungkapnya.
Ia menambahkan, Pokja akan terus bekerja secara simultan dan intensif guna memastikan langkah-langkah Polri sesuai dengan ketentuan hukum dan kepentingan bangsa.
“Ini adalah komitmen Polri dalam menjalankan keputusan hukum secara konsisten untuk kepentingan bangsa dan negara,” tutupnya. ***
Artikel Terkait
Putusan MK Getarkan Kursi Polisi di Sipil, Menhut Raja Juli Ngotot: Kami Tetap Butuh Perwira Terbaik Polri!
Reaksi Pejabat atas Putusan MK Soal Anggota Polri Aktif Duduki Jabatan Sipil Perlihatkan 'Aroma Keangkuhan'
Menkum dan Kompolnas Dalilkan Anggota Polri Bisa Isi Jabatan Sipil, Mahfud: UU ASN dan PP PNS Acu UU Polri, Sudah Dibatalkan MK
Prof Juanda: Putusan MK Tak Berlaku Surut, Polisi Aktif Bisa Duduki Jabatan Sipil Jika Tugasnya Terkait Kepolisian
Ini Beberapa Lembaga yang Boleh Dijabat Anggota Polri Aktif Pasacaputusan MK