• Minggu, 21 Desember 2025

MK Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Kapolri Mulai Tarik Perwira Tinggi di Kementerian

Photo Author
- Kamis, 20 November 2025 | 21:39 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko -kanan- menyebut Kapolri tarik salah satu pati dari kementerian.  (Foto: Humas Polri)
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko -kanan- menyebut Kapolri tarik salah satu pati dari kementerian. (Foto: Humas Polri)

KONTEKS.CO.ID – Merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU/XXIII/2025 yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil pada 13 November 2025, Mabes Polri mulai menarik perwira tinggi (pati)-nya di kementerian.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan, berdasarkan putusan tersebut, Kapolri telah membentuk tim Kelompok Kerja (Pokja).

Pokja ini bekerja untuk melakukan kajian cepat terhadap dampak putusan MK agar tidak terjadi multitafsir dalam proses pelaksanaannya.

Baca Juga: KPK: Masih Ada Rp160 Miliar Uang Rampasan dari Mantan Dirut Taspen Antonius Kosasih

“Polri sangat menghormati putusan MK. Karena itu, Kapolri telah membentuk Pokja yang bertugas melakukan kajian cepat dan mendalam,” kata Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Kamis 20 November 2025.

“Sehingga implementasi dari putusan ini (MK) dapat berjalan tepat dan tidak menimbulkan multitafsir,” tambahnya.

Kajian dilaksanakan melalui koordinasi dan konsultasi bersama kementerian serta lembaga terkait. Pokja juga mengkaji prinsip-prinsip pengalihan jabatan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri.

Baca Juga: Jadwal Perempat Final Australian Open 2025, Bertabur Wakil Indonesia

Trunoyudo menjelaskan, pengalihan jabatan anggota Polri di luar struktur Polri adalah bentuk kerja sama yang diawali permintaan resmi dari kementerian, lembaga, badan, komisi, atau organisasi internasional yang membutuhkan penugasan personel Polri.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut, Polri melakukan penarikan Pati Polri yang sedang dalam proses orientasi dalam rangka alih jabatan di Kementerian UMKM untuk kembali di lingkungan Polri dalam rangka pembinaan karier atas nama Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono berdasarkan surat Kapolri tanggal 20 November 2025,” ungkapnya.

Ia menambahkan, Pokja akan terus bekerja secara simultan dan intensif guna memastikan langkah-langkah Polri sesuai dengan ketentuan hukum dan kepentingan bangsa.

Baca Juga: Pakar Hukum Tegaskan Jurist Tan Harus Ditangkap untuk Ungkap Jaringan Besar: Ada Motif ‘Dilarikan’...

“Ini adalah komitmen Polri dalam menjalankan keputusan hukum secara konsisten untuk kepentingan bangsa dan negara,” tutupnya. ***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X