• Minggu, 21 Desember 2025

Komisi Percepatan Reformasi Polri: Dua Aktivis Lingkungan Tersangka Penghasutan Demonstrasi Agustus Lalu Layak Dibebaskan

Photo Author
- Kamis, 4 Desember 2025 | 20:57 WIB
Demonstrasi di depan kompleks DPR Jakarta. (KONTEKS.CO.ID/Ist)
Demonstrasi di depan kompleks DPR Jakarta. (KONTEKS.CO.ID/Ist)
KONTEKS.CO.ID – Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, mengatakan, dua aktivis lingkungan, Adetya Pramandira (Dera) dan Fathul Munif, layak untuk dibebaskan.
 
Jimly di Jakarta, Kamis, 4 Desember 2025, mengatakan, mereka layak dibebaskan karena dilindungi undang-undang.
 
Ia menjelaskan, sebagai aktivis lingkungan, mereka dilindungi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup. 
 
 
Perlindungan bagi aktivis lingkungan hidup ini, lanjut dia, sebagaimana diatur dalam Pasal 66 UU Lingkungan Hidup.
 
Pasal tersebut merupakan implementasi dari Anti-Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) yang dituangkan dalam pasal UU di atas.
 
Pasal tersebut mengatur bahwa orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan yang baik dan sehat tidak dapat dipidana atau digugat perdata.
 
 
"Pasal ini, Anti SLAPP, itu mulai di undang-undang lingkungan, tapi perspektif paradigmanya itu kepada semua aktivis yang berpartisipasi, partisipasi publik itu sebetulnya dilindungi," ujarnya.
 
Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD, mengatakan, mereka tidak mengetahui telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan karena penyidik tidak memberitahukan.
 
Polri menetapkan mereka sebagai tersangka atas tuduhan melakukan penghasutan terkait aksi demonstrasi pada Agustus 2025 lalu yang berakhir ricuh.
 
 
"Dia enggak pernah diberi tahu [status] ketersangkaan itu," ucapnya.
 
Perlu diketahui, tersangka harus mendapatkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebagaimana diatur dalam Pasal 109 Ayat (1) KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015.
 
Mahfud mengungkapkan, mereka ditetapkan sebagai tersangka pada 14 November 2025. Penyidik menangkap mereka pada 27 November 2025.
 
 
Selain tidak mengetahui statusnya, kata Mahfud, selaku aktivis lingkungan, Dera dan Munif harus dilindungi sebagaimana ketentuan Anti-Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP).
 
Komisi Percepatan Reformasi Polri minta Polri meminta menaati ketentuan anti-SLAPP tersebut. Berdasarkan ketentuan ini, juga ada pihak-pihak lainnya yang harus dilindungi.
 
"Perlindungan hukum terhadap pegiat lingkungan hidup, saksi, pelapor, terlapor, dan ahli yang memperjuangkan kestabilan lingkungan hidup itu diberi perlindungan khusus oleh kepolisian," katanya.***
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X