KONTEKS.CO.ID – Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, mengatakan, dua aktivis lingkungan, Adetya Pramandira (Dera) dan Fathul Munif, layak untuk dibebaskan.
Jimly di Jakarta, Kamis, 4 Desember 2025, mengatakan, mereka layak dibebaskan karena dilindungi undang-undang.
Ia menjelaskan, sebagai aktivis lingkungan, mereka dilindungi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.
Perlindungan bagi aktivis lingkungan hidup ini, lanjut dia, sebagaimana diatur dalam Pasal 66 UU Lingkungan Hidup.
Pasal tersebut merupakan implementasi dari Anti-Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) yang dituangkan dalam pasal UU di atas.
Pasal tersebut mengatur bahwa orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan yang baik dan sehat tidak dapat dipidana atau digugat perdata.
"Pasal ini, Anti SLAPP, itu mulai di undang-undang lingkungan, tapi perspektif paradigmanya itu kepada semua aktivis yang berpartisipasi, partisipasi publik itu sebetulnya dilindungi," ujarnya.
Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD, mengatakan, mereka tidak mengetahui telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan karena penyidik tidak memberitahukan.
Polri menetapkan mereka sebagai tersangka atas tuduhan melakukan penghasutan terkait aksi demonstrasi pada Agustus 2025 lalu yang berakhir ricuh.
"Dia enggak pernah diberi tahu [status] ketersangkaan itu," ucapnya.
Perlu diketahui, tersangka harus mendapatkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebagaimana diatur dalam Pasal 109 Ayat (1) KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015.
Mahfud mengungkapkan, mereka ditetapkan sebagai tersangka pada 14 November 2025. Penyidik menangkap mereka pada 27 November 2025.
Selain tidak mengetahui statusnya, kata Mahfud, selaku aktivis lingkungan, Dera dan Munif harus dilindungi sebagaimana ketentuan Anti-Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP).
Komisi Percepatan Reformasi Polri minta Polri meminta menaati ketentuan anti-SLAPP tersebut. Berdasarkan ketentuan ini, juga ada pihak-pihak lainnya yang harus dilindungi.
"Perlindungan hukum terhadap pegiat lingkungan hidup, saksi, pelapor, terlapor, dan ahli yang memperjuangkan kestabilan lingkungan hidup itu diberi perlindungan khusus oleh kepolisian," katanya.***
Artikel Terkait
64 Anak Jadi Tersangka Demo Ricuh Jatim, Emil Dardak Minta Fokus Membina Bukan Menghukum
Satu Orang yang KontraS Laporkan Hilang Usai Demo Ricuh di Jakarta Akhirnya Ditemukan, Ternyata Nelayan di Kalimantan
Kasus Dugaan Penghasutan Demo Ricuh: Berkas Delpedro dkk Resmi P21
Ini Tanggapan Putra Riza Chalid Ayahnya Disebut Deking Demo Ricuh Akhir Agustus 2025
Komisi Percepatan Reformasi Polri Minta Polri Bebaskan 3 Tersangka Demonstrasi Ricuh Agustus Lalu