KONTEKS.CO.ID - Polisi menyatakan berkas kasus dugaan penghasutan yang berujung pada demo ricuh, dengan tersangka Delpedro Marhaen dan rekan-rekannya, telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan.
Pernyataan ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Polisi Ade Ary Syam Indradi.
"Hari ini akan kami limpahkan tahap dua ke Kejati DKI Jakarta,” ujarnya yang dilansir pada Rabu, 29 Oktober 2025.
Baca Juga: Beredar Survei, Purbaya Potensial Jadi Wakil Presiden, Lampaui Popularitas Dedi Mulyadi dan AHY
Praperadilan Ditolak
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen Rismansyah, pada Senin, 27 Oktober 2025.
Permohonan tersebut terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam kasus dugaan penghasutan unjuk rasa yang berakhir ricuh pada akhir Agustus 2025.
Hakim menegaskan, “Menolak permohonan Pemohon praperadilan untuk seluruhnya,” saat membacakan putusan. Keputusan ini berlaku untuk seluruh pihak yang mengajukan praperadilan.
Baca Juga: Deddy Corbuzier Digugat Cerai! Sabrina Chairunnisa Minta Proses Perceraian Tertutup
Selain Delpedro, tiga tersangka lain yang permohonan praperadilannya juga ditolak meliputi aktivis Gejayan Memanggil Syahdan Husein, staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, serta mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar.
Meski praperadilan ditolak, pihak keluarga Delpedro menyatakan kekecewaannya, namun menegaskan tidak terkejut atas putusan hakim. Kasus ini kini masuk tahap lanjutan dengan pelimpahan resmi ke Kejati DKI Jakarta.***
Artikel Terkait
PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Aktivis Lokataru Delpedro Marhaen Hari Ini
Sidang Praperadilan: Delpedro Marhaen Sebut Status Tersangkanya Tidak Sah dan Tak Punya Dua Alat Bukti
Nasib Delpedro, Gejayan Memanggil dkk Ditentukan Hari Ini di PN Jakarta Selatan
Praperadilan Delpedro Marhaen Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim
Berkas Kasus Penghasutan Demo Anarkis Dinyatakan Lengkap, Delpedro Marhaen Segera Diadili