KONTEKS.CO.ID - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan membacakan putusan atas permohonan praperadilan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, bersama sejumlah aktivis lainnya, Senin 27 Oktober 2025.
Sidang ini akan menentukan sah atau tidaknya penetapan tersangka kasus dugaan penghasutan terhadap mereka pasca demonstrasi pada akhir Agustus lalu.
“Senin, 27 Oktober 2025. Agenda: putusan hakim,” tertulis dalam laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.
Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan Pembeku Latek, Harga Menggelembung 5 Kali Lipat di Kementan
Hakim PN Jaksel Bacakan Putusan Delpedro, Gejayan Memanggil Dkk Hari Ini
Selain Delpedro, permohonan serupa juga diajukan oleh Staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, admin akun @gejayanmemanggil, dan mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar.
Keempatnya menilai langkah kepolisian dalam penangkapan dan penetapan tersangka tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Selama tujuh hari persidangan, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mendampingi para pemohon.
Mereka menghadirkan sejumlah bukti, saksi, serta ahli untuk memperkuat dalil bahwa proses hukum terhadap Delpedro dkk cacat prosedur.
Sementara itu, Bidang Hukum Polda Metro Jaya juga menghadirkan saksi dan ahli untuk mendukung argumen bahwa proses penyidikan sudah sesuai aturan.
“Semua langkah penyidik sah secara hukum,” demikian keterangan dari pihak kepolisian.
Putusan yang dibacakan hakim tunggal PN Jakarta Selatan hari ini menjadi penentu apakah status tersangka Delpedro dkk akan gugur atau tetap berlanjut ke tahap penyidikan selanjutnya.***
Artikel Terkait
Tokoh Gerakan Nurani Bangsa Minta Kapolri Bebaskan Delpedro Dkk, Jenderal Listyo Sigit Singgung Soal Keputusan Penyidik
Sejumlah Musisi Ajukan Diri Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Delpedro Dkk
Koalisi Musisi dan Masyarakat Sipil Desak Polisi Bebaskan Delpedro Dkk
PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Aktivis Lokataru Delpedro Marhaen Hari Ini
Sidang Praperadilan: Delpedro Marhaen Sebut Status Tersangkanya Tidak Sah dan Tak Punya Dua Alat Bukti