• Minggu, 21 Desember 2025

KPK Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan Pembeku Latek, Harga Menggelembung 5 Kali Lipat di Kementan

Photo Author
- Minggu, 26 Oktober 2025 | 22:26 WIB
KPK dalami dugaan korupsi pengadaan pembeku latek Kementan. (Instagram @official.kpk)
KPK dalami dugaan korupsi pengadaan pembeku latek Kementan. (Instagram @official.kpk)

 

KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfokuskan penyelidikan pada penganggaran pengadaan pembeku latek atau getah karet di Kementerian Pertanian era Menteri Syahrul Yasin Limpo.

Pemeriksaan dilakukan terhadap eks Dirjen Perkebunan Andi Nur Alamsyah.

Pemeriksaan Andi Nur Alamsyah Eks Dirjen Perkebunan 

“Andi Nur Alamsyah didalami terkait penganggaran dan pelaksanaan kegiatan pengadaan pembeku latek tahun 2022-2023,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Minggu 26 Oktober 2025.

Baca Juga: Lisa Mariana Tersangka tapi Tidak Ditahan, Ridwan Kamil: Penahanan Bukan Fokus Utama

Pemeriksaan ini menyoroti kegiatan yang dijalankan saat yang bersangkutan menjabat sebagai Dirjen Perkebunan.

Kasus ini berkaitan dengan pengadaan sarana pengolahan karet untuk membantu petani. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan, “Pengadaan dilakukan untuk mengentalkan karet, produk sampingan dari pembuatan pupuk.”

Asep menambahkan, dalam proses pengadaan terjadi dugaan penggelembungan harga yang signifikan. “Harga awal Rp 10.000 per liter naik menjadi Rp 50.000 per liter. Ini penggelembungan yang jelas terjadi,” ungkapnya.

Baca Juga: Jaksa Agung Sebut Anak-Anak Terjerat Judi Online, Transaksi Capai Rp3 Triliun di Jakarta

KPK menegaskan akan segera menetapkan tersangka terkait kasus ini dan menghitung kerugian negara. Proses penyidikan tetap berjalan untuk memastikan semua pihak bertanggung jawab.

Kasus ini menjadi salah satu bukti komitmen KPK dalam menindak dugaan korupsi di sektor strategis pertanian.

“Kami akan mengumumkan tersangka dan kerugian negara sesegera mungkin,” kata Asep, menutup penjelasan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X