KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfokuskan penyelidikan pada penganggaran pengadaan pembeku latek atau getah karet di Kementerian Pertanian era Menteri Syahrul Yasin Limpo.
Pemeriksaan dilakukan terhadap eks Dirjen Perkebunan Andi Nur Alamsyah.
Pemeriksaan Andi Nur Alamsyah Eks Dirjen Perkebunan
“Andi Nur Alamsyah didalami terkait penganggaran dan pelaksanaan kegiatan pengadaan pembeku latek tahun 2022-2023,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Minggu 26 Oktober 2025.
Baca Juga: Lisa Mariana Tersangka tapi Tidak Ditahan, Ridwan Kamil: Penahanan Bukan Fokus Utama
Pemeriksaan ini menyoroti kegiatan yang dijalankan saat yang bersangkutan menjabat sebagai Dirjen Perkebunan.
Kasus ini berkaitan dengan pengadaan sarana pengolahan karet untuk membantu petani. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan, “Pengadaan dilakukan untuk mengentalkan karet, produk sampingan dari pembuatan pupuk.”
Asep menambahkan, dalam proses pengadaan terjadi dugaan penggelembungan harga yang signifikan. “Harga awal Rp 10.000 per liter naik menjadi Rp 50.000 per liter. Ini penggelembungan yang jelas terjadi,” ungkapnya.
Baca Juga: Jaksa Agung Sebut Anak-Anak Terjerat Judi Online, Transaksi Capai Rp3 Triliun di Jakarta
KPK menegaskan akan segera menetapkan tersangka terkait kasus ini dan menghitung kerugian negara. Proses penyidikan tetap berjalan untuk memastikan semua pihak bertanggung jawab.
Kasus ini menjadi salah satu bukti komitmen KPK dalam menindak dugaan korupsi di sektor strategis pertanian.
“Kami akan mengumumkan tersangka dan kerugian negara sesegera mungkin,” kata Asep, menutup penjelasan.***
Artikel Terkait
Kasus Korupsi Kuota Haji: KPK Garap 300 PIHK, Dalami Cara Akses Akomodasi
Isyaratkan Segera Umumkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK: Pihak yang Berperan Beri Diskresi
Periksa Saksi dari Biro Perjalanan Haji di Jogja, KPK Sita Uang Asing
KPK Telusuri Dugaan Menas Erwin Beli Rumah dari Hasil Suap Perkara MA
Mahfud MD Siap Diperiksa KPK Soal Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh, Tetap Santai dan Tegas