• Minggu, 21 Desember 2025

Lisa Mariana Tersangka tapi Tidak Ditahan, Ridwan Kamil: Penahanan Bukan Fokus Utama

Photo Author
- Minggu, 26 Oktober 2025 | 22:17 WIB
Lisa Mariana resmi ditetapkan tersangka. (Instagram @ridwankamilovers, @lisamarianaaa)
Lisa Mariana resmi ditetapkan tersangka. (Instagram @ridwankamilovers, @lisamarianaaa)

 

KONTEKS.CO.ID - Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-butar, menanggapi soal tidak ditahannya Lisa Mariana meski telah berstatus tersangka.

Selebgram itu dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik terkait pengakuannya soal anak.

Hasil Tes DNA Jadi Bukti Utama

Sebelum penetapan tersangka, tes DNA dilakukan untuk memastikan ayah biologis anak Lisa Mariana. Hasilnya menyatakan Ridwan Kamil bukan ayah anak tersebut.

“Bukti secara hukum final dan mengikat adalah hasil pemeriksaan DNA, itu esensi kasus ini, bukan soal ditahan atau tidak,” tegas Muslim.

Baca Juga: Jaksa Agung Sebut Anak-Anak Terjerat Judi Online, Transaksi Capai Rp3 Triliun di Jakarta

Penahanan Bukan Fokus Utama

Meski tidak ditahan, pihak Ridwan Kamil tidak mempermasalahkannya. “Itu kewenangan subjektif penyidik Bareskrim. Penahanan bagi kami hanyalah bonus,” ujar Muslim.

Hal terpenting adalah status tersangka yang memastikan proses hukum berjalan.

Muslim menekankan, fokus pihaknya adalah agar proses pemeriksaan berjalan hingga persidangan. “Yang penting kan kasus ini lanjut proses pemeriksaan dan nanti di pengadilan,” tambahnya.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Tangkap Pengedar Ganja 2,1 Kg di Jakarta Barat, Polisi Kejar DPO Pemasok

Respons Lisa Mariana

Kuasa hukum Lisa Mariana, John Boy Nababan, menyampaikan kliennya siap menghadapi proses hukum.

“Responsnya dia siap menghadapi semua permasalahan ini,” jelas John. Lisa juga disebut tetap kooperatif dalam setiap pemanggilan dan pemeriksaan Bareskrim.

John menekankan, kasus ini masih harus diuji pembuktiannya terkait pencemaran nama baik.

“Kami menghargai semua proses yang telah berjalan. Klien kami tetap kooperatif dan siap mengikuti prosedur hukum,” ujarnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X