• Minggu, 21 Desember 2025

Lisa Mariana Yakin Tak Ditahan Usai Diperiksa Bareskrim Polri Sebagai Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil

Photo Author
- Jumat, 24 Oktober 2025 | 11:26 WIB
Lisa Mariana diperiksa hari ini sebagai tersangka. (Instagram @lisamarianaaa)
Lisa Mariana diperiksa hari ini sebagai tersangka. (Instagram @lisamarianaaa)

KONTEKS.CO.ID - Selebgram Lisa Mariana akan diperiksa Bareskrim Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Jumat 24 Oktober2025.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Rizki Agung Prakoso, memastikan kehadiran Lisa hari ini.

Kuasa hukum Lisa Mariana, Jhonboy Nababan, menyatakan kliennya akan menghadiri pemeriksaan pukul 14.00 WIB. Sebelumnya, pemeriksaan pada Senin, 20 Oktober 2025 ditunda karena Lisa berhalangan hadir lantaran sakit.

Baca Juga: Fajar Alfian-Muhammad Fikri Gas Pol, Kalahkan Duo Denmark di French Open 2025 dengan Skor Cepat

Kasus Perseteruan bermula saat Lisa Mariana mengunggah tangkapan layar percakapan pribadi dengan seseorang yang diduga Ridwan Kamil di Instagram pada 26 Maret 2025.

Dalam unggahan itu, Lisa mengklaim sedang mengandung anak dari pria tersebut.

Dalam proses penyidikan, pihak kepolisian melakukan tes DNA antara Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan putri Lisa berinisial CA.

Kepala Biro Laboratorium Kedokteran dan Kesehatan Pusdokkes Polri, Brigjen Polisi Sumy Hastry Purwanti, menjelaskan hasil tes DNA.

Baca Juga: Hari Ini Tiga Demo di Jakarta Pusat, 987 Personel Gabungan Siaga Jaga Ketertiban Warga

"Dari hasil analisis terhadap seluruh profil DNA yang diperoleh, terbukti secara genetik CA adalah anak biologis Lisa Mariana Presley Zulkandar, bukan anak biologis Muhammad Ridwan Kamil," ujar Sumy.

Separuh profil DNA CA cocok dengan Lisa, namun tidak cocok dengan Ridwan Kamil.

Bareskrim Polri terus melanjutkan pemeriksaan dan penyidikan kasus ini untuk memastikan fakta hukum. Pemeriksaan hari ini menjadi langkah penting untuk menegakkan hukum terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Ridwan Kamil.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X